Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Vigik suparyono WOM Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vigik suparyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayudi Indra Wahyu Suryanto, SHVigik suparyono
Tergugat
NoNama
1WOM Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum,
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat secara hukum masih ada sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap,
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak – hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dengan total sebesar Rp. 89.040.000,- (delapan puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah),
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah),
  6. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai mematuhi isi putusan ini,
  7. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang – undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak