Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN bersama-sama dengan terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 03.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di mess di Jl. Wiguna Selatan IV No. 1 RT.02 RW.05 Kel. Gununganyar tambak Kec. Gununganyar Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP datang bersama saksi MUHAMMAD AKMAL DWI SAPUTRA BIN ASMUNANTO, lalu terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN meminta saksi MUHAMMAD AKMAL DWI SAPUTRA BIN ASMUNANTO untuk segera bersih-bersih dan beristirahat terlebih dahulu, yang pada saat itu terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm), saksi ZUHAL QAD'R AL AUZAIY bin ANFIE ACH SOFWAN, R. ANDIKA SYAFWIE RACHMADSYAH, MUHAMMAD ALIEF PUTRA SARTEKA, FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mengobrol santai sambil merokok selanjutnya saksi ZUHAL QAD'R AL AUZAIY bin ANFIE ACH SOFWAN memanggil saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP untuk duduk bersama, setelah itu terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) menanyakan apakah menyadari kesalahan yang saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP lakukan dan FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP mengakuinya yang membuat terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) emosi melemparkan gelas plastic kosong ke arah saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP namun tidak mengenainya, kemudian terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) kembali melemparkan gelas berisi air ke arah saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP dan mengenainya tetapi karena saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP melindungi dirinya menggunakan tangan sehingga gelas berisi air tersebut terpental, selanjutnya terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) menendang menggunakan kaki kanan dengan posisi duduk dan mengenai bagian dada sebelah kiri dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mengatakan "TAU KAN KALO PUNYA KESALAHAN, ADA TINDAKANYA KAN?", Kemudian terdakwa juga menanyakan hal tersebut kepada FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP untuk meyakinkan hal tersebut dan saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menjawab "SIAP NOR, SIAP SALAH NOR, SIAP TERIMA RESIKO NOR", selanjutnya terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) mengambil Tindakan terlebih dahulu dengan menendang di bagian betis kiri dan paha belakang sebelah kiri menggunakan kaki sebelah kanan menendang ke arah saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP sebanyak dua sampai tiga kali;
- Bahwa selanjutnya terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mengambil alih tindakan menampar pipi kanan dan kiri dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menggunakan tangan kanan dan kirinya beberapa kali (Propeler) mengenai bagian pelipis dan mata saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP, saksi ZUHAL QAD'R AL AUZAIY mengatakan kepada saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP "JANGAN MENGHINDAR, NANTI KENA MATA LU LAGI” karena mendengar perkataan tersebut, terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN meminta saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP untuk merubah posisi dari sikap siap menjadi sikap istirahat, kemudian terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN memukul bagian dada dan perut dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menggunakan tangan kanan beberapa kali dengan posisi saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menutupi badannya menggunakan tanganya, Pukulan tersebut menyebabkan saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menunduk dan saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menutupi bagian dadanya menggunakan kedua tangannya namun terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN memukul bagian lengan dan memukul bagian tubuh menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian sambil menasihati FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP dan terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mentotok bagian punggung dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, lalu menendang bagian paha belakang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan, saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP saat itu dengan posisi bediri tertunduk, kemudian terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mendorong dengan lutut (setut) kanan dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP, sehingga menyebabkan FAUZAN FIRDAUS terdorong dan menabrak ventilasi.
- Bahwa kemudian terdakwa terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN melihat cairan dari hidung saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP keluar, terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN meminta untuk saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP membasuh hidungnya di kamar mandi atau wastafel atau membersihkan menggunakan baju atau tisu;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP mengalami luka lebam di telinga kanan, lebam mata kanan, benjol kepala bagian belakang, nyeri di bagian rusuk sebelah kanan, lengan tangan kanan dan kiri mengalami nyeri, punggung tangan kanan dan kiri nyeri, lebam di punggung, pincang di bagian paha sebelah kanan, dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANWAR FUADI selaku pemeriksa pada Rumah Sakit Puri Cinere Depok pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 pukul 20.58 Wib, dengan Hasil dan kesimpulan dari pemeriksaan pasien radiologi an. FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP pada bagian LUMBOSACRAL (tulang belakang bawah) :
- Spondylolisthesis lumbalis penjelasanya tampak pergeseran ringan corpus lumballs;
- Paralumbal muscle spasme penjelasannya ketegangan / kaku otot disekitar lumbal (tulang belakang bawah);
- Unstable lumbosacral penjelasannya ketidakstabilan tulang duduk (lumbosacral);
Penyebab pasti dari spondylolisthesis lumbalis pada pasien ini saya tidak mengetahui, namun penyebab spondylolisthesis lumbalis pada umumnya dapat terjadi karena ada 2 (dua) hal secara garis besar yang dapat menyebabkan spondylolisthesis lumbalis yaitu faktor Traumatik dan non traumatik;
Penjelasannya traumatik disebabkan :
- Repetitif gerakan (gerakan berulang) pada sendi tersebut yang dimaksud gerakan berulang disini adalah semisal pasien olahraga (golf, angkat beban, gym, senam/atletik dan beberapa olah raga yang melibatkan pergerakan tulang belakang);
- Akibat benturan dengan benda keras dan tumpul maupun jatuh;
non traumatik contohnya faktor usia/ degeneratif, infeksi, tumor atau bawaan dari lahir.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------- Bahwa terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN bersama-sama dengan terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 03.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di mess di Jl. Wiguna Selatan IV No. 1 RT.02 RW.05 Kel. Gununganyar tambak Kec. Gununganyar Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP datang bersama saksi MUHAMMAD AKMAL DWI SAPUTRA BIN ASMUNANTO, lalu terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN meminta saksi MUHAMMAD AKMAL DWI SAPUTRA BIN ASMUNANTO untuk segera bersih-bersih dan beristirahat terlebih dahulu, yang pada saat itu terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm), saksi ZUHAL QAD'R AL AUZAIY bin ANFIE ACH SOFWAN, R. ANDIKA SYAFWIE RACHMADSYAH, MUHAMMAD ALIEF PUTRA SARTEKA, FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mengobrol santai sambil merokok selanjutnya saksi ZUHAL QAD'R AL AUZAIY bin ANFIE ACH SOFWAN memanggil saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP untuk duduk bersama, setelah itu terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) menanyakan apakah menyadari kesalahan yang saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP lakukan dan FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP mengakuinya yang membuat terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) emosi melemparkan gelas plastic kosong ke arah saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP namun tidak mengenainya, kemudian terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) kembali melemparkan gelas berisi air ke arah saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP dan mengenainya tetapi karena saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP melindungi dirinya menggunakan tangan sehingga gelas berisi air tersebut terpental, selanjutnya terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) menendang menggunakan kaki kanan dengan posisi duduk dan mengenai bagian dada sebelah kiri dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mengatakan "TAU KAN KALO PUNYA KESALAHAN, ADA TINDAKANYA KAN?", Kemudian terdakwa juga menanyakan hal tersebut kepada FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP untuk meyakinkan hal tersebut dan saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menjawab "SIAP NOR, SIAP SALAH NOR, SIAP TERIMA RESIKO NOR", selanjutnya terdakwa NAUFAL MAHFUDZ BIN DESRIWAN (Alm) mengambil Tindakan terlebih dahulu dengan menendang di bagian betis kiri dan paha belakang sebelah kiri menggunakan kaki sebelah kanan menendang ke arah saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP sebanyak dua sampai tiga kali;
- Bahwa selanjutnya terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mengambil alih tindakan menampar pipi kanan dan kiri dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menggunakan tangan kanan dan kirinya beberapa kali (Propeler) mengenai bagian pelipis dan mata saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP, saksi ZUHAL QAD'R AL AUZAIY mengatakan kepada saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP "JANGAN MENGHINDAR, NANTI KENA MATA LU LAGI” karena mendengar perkataan tersebut, terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN meminta saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP untuk merubah posisi dari sikap siap menjadi sikap istirahat, kemudian terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN memukul bagian dada dan perut dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menggunakan tangan kanan beberapa kali dengan posisi saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menutupi badannya menggunakan tanganya, Pukulan tersebut menyebabkan saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menunduk dan saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP menutupi bagian dadanya menggunakan kedua tangannya namun terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN memukul bagian lengan dan memukul bagian tubuh menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian sambil menasihati FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP dan terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mentotok bagian punggung dengan tangan kanan sebanyak tiga kali, lalu menendang bagian paha belakang sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanan, saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP saat itu dengan posisi bediri tertunduk, kemudian terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN mendorong dengan lutut (setut) kanan dari saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP, sehingga menyebabkan FAUZAN FIRDAUS terdorong dan menabrak ventilasi, kemudian terdakwa terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN melihat cairan dari hidung saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP keluar, terdakwa FACHRY ARRIDHO BIN BUDI HARISTIAN meminta untuk saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP membasuh hidungnya di kamar mandi atau wastafel atau membersihkan menggunakan baju atau tisu;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP mengalami luka lebam di telinga kanan, lebam mata kanan, benjol kepala bagian belakang, nyeri di bagian rusuk sebelah kanan, lengan tangan kanan dan kiri mengalami nyeri, punggung tangan kanan dan kiri nyeri, lebam di punggung, pincang di bagian paha sebelah kanan, dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. ANWAR FUADI selaku pemeriksa pada Rumah Sakit Puri Cinere Depok pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 pukul 20.58 Wib, dengan Hasil dan kesimpulan dari pemeriksaan pasien radiologi an. FAUZAN FIRDAUS Bin HAMDANI HARAHAP pada bagian LUMBOSACRAL (tulang belakang bawah) :
- Spondylolisthesis lumbalis penjelasanya tampak pergeseran ringan corpus lumballs;
- Paralumbal muscle spasme penjelasannya ketegangan / kaku otot disekitar lumbal (tulang belakang bawah);
- Unstable lumbosacral penjelasannya ketidakstabilan tulang duduk (lumbosacral);
- Penyebab pasti dari spondylolisthesis lumbalis pada pasien ini saya tidak mengetahui, namun penyebab spondylolisthesis lumbalis pada umumnya dapat terjadi karena ada 2 (dua) hal secara garis besar yang dapat menyebabkan spondylolisthesis lumbalis yaitu faktor Traumatik dan non traumatik;
Penjelasannya traumatik disebabkan :
- Repetitif gerakan (gerakan berulang) pada sendi tersebut yang dimaksud gerakan berulang disini adalah semisal pasien olahraga (golf, angkat beban, gym, senam/atletik dan beberapa olah raga yang melibatkan pergerakan tulang belakang);
- Akibat benturan dengan benda keras dan tumpul maupun jatuh;
non traumatik contohnya faktor usia/ degeneratif, infeksi, tumor atau bawaan dari lahir.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------- |