Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
920/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ARIEF EFFENDY BIN DARMIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 920/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2116/M.5.43/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF EFFENDY BIN DARMIJANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ARIEF EFFENDY BIN DARMIJANTO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan warung koen23 yang beralamat di Jl. Tempel Sukorejo I No. 23 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada bulan September 2024 Terdakwa dikenalkan oleh Sdr. ERWIN (DPO) kepada Sdr. CAK MAT (DPO) yang saat itu Sdr. CAK MAT meminta tolong kepada Terdakwa untuk menagihkan hutang kepada seseorang dan berhasil. Kemudian Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Sdr. CAK MAT menjual Narkotika jenis Shabu dengan pembayaran secara bertahap atau setelah Narkotika jenis Shabu laku terjual. Terdakwa kemudian menyetujui dan melakukan pemesanan dengan menelpon Sdr. CAK MAT untuk memesan Narkotika jenis Shabu, kemudian Sdr. CAK MAT mengatakan proses yang artinya Terdakwa disuruh menunggu selama 1 s/d 2 hari, dimana apabila Narkotika jenis Shabu sudah siap maka Terdakwa akan dihubungi oleh Sdr. CAK MAT untuk mengabarkan ada nomor telepon yang akan menghubungi Terdakwa untuk memberitahu lokasi ranjauan Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelahnya, Terdakwa mengambil ranjauan tersebut;
  • Bahwa pada bulan Desember 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) kali kepada Sdr. CAK MAT dengan harga per gram seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya. Narkotika jenis Shabu yang dibeli oleh Terdakwa pada bulan Desember yaitu :
  1. Yang pertama pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 10 (sepuluh) gram yang diranjau di Jl. Ngagel Surabaya
  2. Yang kedua pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB sebanyak 22 (dua puluh dua) gram yang diranjau di Jl. Ngagel Surabaya seharga Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah)

Setelah mengambil ranjauan tersebut Terdakwa bawa pulang dan membaginya menjadi poket yang setiap poket berisi 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu dengan harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa juga melayani untuk pembelian paket hemat dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara meranjau dan terkadang langsung bertemu hanya untuk orang yang Terdakwa kenal. Yang awalnya pembeli menghubungi Terdakwa melalui telepon What’sapp Messenger untuk memesan Narkotika jenis Shabu kemudian pembeli diarahkan Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian ke rekening Bank BCA milik Terdakwa. Selanjutnya apabila sudah transfer/berkata hutang maka Terdakwa langsung mengirim Narkotika jenis Shabu tersebut ke pembeli dengan cara meranjau dan akan dihubungi oleh pembeli apabila sudah mengambil barang ranjauannya;

  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu kepada teman-teman Terdakwa dan juga teman dari temannya Terdakwa yaitu:
  1. Pada tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB kepada Sdr. RISKI als ADIK E SINGKEK sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang di ranjau di pinggir jl. Simo tol Surabaya
  2. Pada tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kepada Sdr. DIO sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung di pinggir jalan tempel Surabaya
  3. Pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB kepada Sdr. ARIS sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diserahkan langsung di kos Terdakwa di Simo Surabaya
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada Sdr. CAK MAT untuk pembelian Narkotika jenis Shabu dilakukan pada :
  1. Pada tanggal 10 Januari 2025 Terdakwa melakukan pembayaran Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di rekening Bank BCA 087-031-3381 atas nama AMILYA RISKY PUTRY. Yang mana Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kekurangan pembelian Narkotika jenis Shabu yang pertama sebanyak 10 (sepuluh) gram dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk Narkotika jenis Shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) gram;
  2. Pada tanggal 17 Januari 2025 Terdakwa melakukan pembayaran Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) di rekening Bank BCA 614-041-7414 atas nama RANDY NUR SETIAWAN untuk pembayaran cicilan Narkotika jenis Shabu kedua sebanyak 22 (dua puluh dua) gram;
  3. Pada tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa melakukan pembayaran Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) di rekening Bank BCA 089-164-8242 atas nama NOVY EKA WULANSARI untuk pembayaran cicilan Narkotika jenis Shabu kedua sebaanyak 22 (dua puluh dua) gram.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi ARIS WAHYUDI sedang mengantar sepeda gadai milik Saksi DIO VALENTINO FABRIAN SYAHRIZAL di depan warung koen23 yang beralamat di Jl. Tempel Sukorejo I No. 23 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan percakapan terkait transaksi jual beli Narkotika pada Handphone Vivo Y27 milik Terdakwa, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM Paspor Blue debit BCA Nomor 5379 4121 5030 0928. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian berat masing-masing klip adalah:
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,892 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal wama Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,526 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warma Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,909 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,874 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,906 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,878 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram

Dengan total keseluruhan Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 6,765 gram

  • 2 (dua) buah timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA nomor 5379 4121 5030 0928
  • 1 (satu) bendel plastik klip
  • 1 (satu) buah secrop dari sedotan
  • 4 (empat) buah tabung plastik kecil
  • 1 (satu) buah dompet kecil
  • 1 (satu) buah tas, EIGER, warna biru tua
  • 1 (satu) buah HP VIVO, Y27, warna Biru nomor telepon 081999809881
  • Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

Dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Januari 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) poket klip plastik berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan rincian berat masing-masing klip adalah:
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,892 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal wama Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,526 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warma Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,909 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,874 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,906 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,878 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram

Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00674/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ARIEF EFFENDY BIN DARMIJANTO dengan kesimpulan:

  • Barang Bukti:
  • 01408/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,892 gram.
  • 01409/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,526 gram
  • 01410/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,909 gram
  • 01411/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,874 gram
  • 01412/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,906 gram
  • 01413/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,890 gram
  • 01414/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,878 gram
  • 01415/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,890 gram

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ARIEF EFFENDY BIN DARMIJANTO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan warung koen23 yang beralamat di Jl. Tempel Sukorejo I No. 23 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi ARIS WAHYUDI sedang mengantar sepeda gadai milik Saksi DIO VALENTINO FABRIAN SYAHRIZAL di depan warung koen23 yang beralamat di Jl. Tempel Sukorejo I No. 23 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi EDO RANTO PERKASA dan Saksi RIZA FAHLEFI yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan percakapan terkait transaksi jual beli Narkotika pada Handphone Vivo Y27 milik Terdakwa, uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM Paspor Blue debit BCA Nomor 5379 4121 5030 0928. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan rincian berat masing-masing klip adalah:
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,892 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal wama Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,526 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warma Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,909 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,874 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,906 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,878 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram
  • 2 (dua) buah timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah kartu ATM Paspor blue debit BCA nomor 5379 4121 5030 0928
  • 1 (satu) bendel plastik klip
  • 1 (satu) buah secrop dari sedotan
  • 4 (empat) buah tabung plastik kecil
  • 1 (satu) buah dompet kecil
  • 1 (satu) buah tas, EIGER, warna biru tua
  • 1 (satu) buah HP VIVO, Y27, warna Biru nomor telepon 081999809881
  • Uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

Dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 20 Januari 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 8 (delapan) poket klip plastik berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan rincian berat masing-masing klip adalah:
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,892 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal wama Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,526 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warma Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,909 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,874 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,906 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,878 gram
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,890 gram

Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00674/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ARIEF EFFENDY BIN DARMIJANTO dengan kesimpulan:

  • Barang Bukti:
  • 01408/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,892 gram.
  • 01409/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,526 gram
  • 01410/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,909 gram
  • 01411/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,874 gram
  • 01412/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,906 gram
  • 01413/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,890 gram
  • 01414/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,878 gram
  • 01415/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto Netto ± 0,890 gram

Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya