Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Dr.ADITYO NUGROHO,S.sos,I.,M.Kom.I YAYASAN BINA MUWAHHIDIN (d/h SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BINA MUWAHHIDIN,BOYOLALI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.ADITYO NUGROHO,S.sos,I.,M.Kom.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUMADHONO SUMANTO,SH.,M.H.Dr.ADITYO NUGROHO,S.sos,I.,M.Kom.I
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BINA MUWAHHIDIN (d/h SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BINA MUWAHHIDIN,BOYOLALI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan Nomor : E.1/183/BMW/SK/09/2025 tanggal 2 September 2025 dan Surat Keputusan Ketua Yayasan Bina Muwahhidin Tentang Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Bina  Muwahhidin, Boyolali dengan Nomor : E.1/183/BMW/SK/09/2025 tertanggal 8 September 2025 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Surat Pembatalan Atas Pengangkatan Ketua  Sekolah Tinggi Agama Islam Bina Muwahhidin, Boyolali dengan nomor : 211/BMW/IX/2025 tertanggal 30 September 2025 yang dikeluarkan oleh Tergugat  adalah merupakan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak;
  4. Menyatakan menurut hukum  pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berlaku terhitung sejak diputuskan perkara ini oleh pengadilan hubungan industrial;
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memberikan Uang Ganti Rugi dan Uang Kompensasi  kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan dan besaran sebagai berikut :

UANG GANTI RUGI.

83 bulan X Rp.10.000.000,-               Rp. 830.000.000,-

UANG KOMPENSASI.

1 X Rp.10.000.000,-                           Rp.   10.000.000,-

Total                                                    Rp. 840.000.000,-

  1. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayarkan upah berjalan Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya berjalan secara tunai dan sekaligus, dengan nominal perhitungan sementara adalah  sebesar 6 bulan upah : bulan Oktober 2025,November 2025,Desember 2025,Januari 2026,Feberuari 2026, Maret 2026

Adalah Rp.60.000.000,-

  1. Menyatakan demi hukum SAH DAN BERHARGA  (van waarde verklaard ) atas SITA JAMINAN / CONSEVATOIR BESLAG – CB  atas harta / barang  bergerak Milik Tergugat berupa uang tunai sebesar Rp.900.000.000,- di Rekening Bank milik Tergugat sebagaimana termuat di dalam Rekening Bank Tergugat   di Bank Muamalat dengan Nomor  Rekening : 7070007707   dan di BANK MANDIRI dengan No.Rekening : 140-00-66550006, Cabang Klampis Surabaya  atau rekening Bank lainnya milik Tergugat, apabila belum mencukupi untuk dilakukan ARREST, BESLAG dengan melakukan PEMBLOKIRAN / PEMBEKUAN REKENING BANK TERGUGAT di BANK MUAMALAT dengan Nomor  Rekening : 7070007707    dan BANK MANDIRI dengan No.Rekening : 140-00-66550006, Cabang Klampis Surabaya  atau rekening Bank lainnya milik Tergugat secukupnya sampai  sebesar Rp. 900.000.000,- untuk memenuhi isi putusan ini;
  2. Menyatakan demi hukum putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat melakukan perlawawan (verzet), banding ataupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya  atas perkara ini;
  3. Membebankan segala biaya pekara yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak