| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan dari para Pelawan untuk seluruhnya.Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan yang benar, sekaigus sebagai  pihak yang benar dalam mengajukan perlawanan ini.Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 01 Agustus 2024 No. 1322/Pdt. G/2023/PN. Sby. tersebut  yang telah  dikuatkan oleh  putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tertanggal 01 Oktober 2024 No. 679/PDT/2024/PT. SBY. adalah putusan yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 03 Juni 2025 No. 19/Pdt. Eks/2025/PN. Sby. dinyatakan  cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Menyatakan segala akibat hukum pelaksanaan Konstatering/pencocokan objek  pada tanggal 15 Juli 2025 dinyatakan  cacat hukum, dan tidak mempunyai akibat hukum.Menunda segala bentuk upaya  eksekusi pengosongan  atas  tanah objek eksekusi untuk  ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).Menghukum    para Turut Terlawan  untuk tunduk  dan patut terhadap isi putusan perkara ini.Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi.Menghukum Terlawan  untuk membayar seluruh biaya perkara ini. |