1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT Azharindo Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Azharindo Utama;
4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Ali Imron, S.H.I., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU No. AHU-538 AH.04.03-2021 yang beralamat kantor di Bellanova Country Mall, Ruko RK 3 No.8, Jl.MH.Thamrin No.8, Sentul Selatan, Cipambuan Kec. Babakan Madang, Kab.Bogor- 16810, Sebagai Pengurus dalam perkara PKPU a quo;
5. Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar seluruh biaya perkara. |