Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 121.382.308,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 19.498.034,-
- Total Kewajiban : Rp. 140.880.342,-
(Seratus Empat Puluh Juta Delapan ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan BPKB Nomor O-03873831 atas nama Nidia Devi yang berada di Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor O-03873831 atas nama Nidia Devi yang berada di Surabaya; berikut sekaligus kendaraan yang dijaminkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|