Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. YULIANTO Bin MUSTOPO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6596/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTO Bin MUSTOPO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa ia terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB, hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib, dan hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004” Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO menikah secara siri dengan Saksi Korban Irma Sofiati Cholimah kemudian bersamasama tinggal di rumah di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya  terjadi cekcok antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah masalah pembayaran nasi jagung dimana Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO tidak mau membayar nasi jagung yang dibelinya sedangkan Saksi Irma Sofiati Cholimah meminta Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO yang membayar pembelian nasi jagung tersebut, kemudian dalam cek cok tersebut Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO menampar Saksi Irma Sofiati Cholimah dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2(dua) kali kearah pipi sebelah kiri Saksi Irma Sofiati Cholimah lalu melempar Saksi Irma Sofiati Cholimah dengan menggunakan nasi jagung yang terbungkus kertas minyak warna coklat sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian belakang kepala Saksi Irma Sofiati Cholimah.
  • Bahwa perselisihan tersebut berlanjut pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib bertempat di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya pada saat itu Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO akan pergi dari rumah namun tidak diijinkan oleh Saksi Irma Sofiati Cholimah dengan cara Saksi Irma Sofiati Cholimah menutup semua pintu rumah dan memegangi pundak Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO, atas hal tersebut kemudian Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO mendorong Saksi Irma Sofiati Cholimah kearah sofa yang ada di dalam rumah, lalu Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO mengambil mainan sekuter Teletabies yang ada di dalam rumah, sedangkan Saksi Irma Sofiati Cholimah mencoba mengambil mainan sekuter Teletabies tersebut dari tangan Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO  sehingga terjadi Tarik menarik antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah yang menyebabkan adanya tarik menarik mainan sekuter antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah hingga mainan tersebut terlepas dan mengenai kepala Saksi Irma Sofiati Cholimah.
  • Bahwa kemudian atas kejadian tersebut Saksi Irma Sofiati Cholimah melaporkannya ke Polsek Sukomanunggal. Namun sekembalinya Saksi Irma Sofiati Cholimah dari membuat Laporan Polisi ketika Saksi Irma Sofiati Cholimah kembali ke rumah di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya sekira jam 19.00 wib untuk mengambil handphone miliknya yang berada di rumah, kembali terjadi cekcok antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah dikarenakan Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO tidak mengijinkan Saksi Irma Sofiati Cholimah  untuk mengambil handphone milik Saksi Irma Sofiati Cholimah kemudian Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO membanting handphone tersebut, melihat hal itu Saksi Irma Sofiati Cholimah mengatakan “ojok ngerusakngerusak HP ku, iku HP tuku gawe duwek ku dewe” (jangan merusak HP saya, itu HP saya beli dengan uang saya sendiri), atas perkataan tersebut Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO semakin emosi lalu Terdakwa mengambil 1(satu) gulungan plastic sealer yang ada di dalam rumah lalu memukulkannya kearah kepala atau dahi Saksi Irma Sofiati Dahla sebanyak 1(satu) kali.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Irma Sofiati Cholimah menderita sakit kepala dibagian kiri, memar pada wajah sebelah kiri dan telinga kiri juga sakit pada rahang bawah sebelah kiri.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum No VER/305/V/A/2025/Rsb. Surabaya  tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat oleh dr. Rizqi Zabir Manna, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S.Samsoeri Mertojoso, telah melakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 15.34 wib terhadap seorang perempuan :

Nama                                       : IRMA SOFIATI CHOLIMAH.

Jenis Kelamin                          : Perempuan.

Tempat Tanggal Lahir            : Surabaya, 05 April 1979

Pekerjaan                                : Wiraswasta.

Warga Negara                        : WNI.

Alamat                                  : Jl Tanjungsari V No 25 Sukomanunggal Kota Surabaya.

Dengan Kesimpulan:

  1. Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekitar empat puluh lima tahun sampai lima puluh tahun, ditemukan luka memar pada kepala, wajah akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka – luka tersebut tidak menimbilkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 15.00 WIB, hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib, dan hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili penganiayaan. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya  terjadi cekcok antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah masalah pembayaran nasi jagung dimana Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO tidak mau membayar nasi jagung yang dibelinya sedangkan Saksi Irma Sofiati Cholimah meminta Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO yang membayar pembelian nasi jagung tersebut, kemudian dalam cek cok tersebut Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO menampar Saksi Irma Sofiati Cholimah dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2(dua) kali kearah pipi sebelah kiri Saksi Irma Sofiati Cholimah lalu melempar Saksi Irma Sofiati Cholimah dengan menggunakan nasi jagung yang terbungkus kertas minyak warna coklat sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian belakang kepala Saksi Irma Sofiati Cholimah.
  • Bahwa perselisihan tersebut berlanjut pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 08.00 wib bertempat di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya pada saat itu Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO akan pergi dari rumah namun tidak diijinkan oleh Saksi Irma Sofiati Cholimah dengan cara Saksi Irma Sofiati Cholimah menutup semua pintu rumah dan memegangi pundak Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO, atas hal tersebut kemudian Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO mendorong Saksi Irma Sofiati Cholimah kearah sofa yang ada di dalam rumah, lalu Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO mengambil mainan sekuter Teletabies yang ada di dalam rumah, sedangkan Saksi Irma Sofiati Cholimah mencoba mengambil mainan sekuter Teletabies tersebut dari tangan Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO  sehingga terjadi Tarik menarik antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah yang menyebabkan adanya tarik menarik mainan sekuter antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah hingga mainan tersebut terlepas dan mengenai kepala Saksi Irma Sofiati Cholimah.
  • Bahwa kemudian atas kejadian tersebut Saksi Irma Sofiati Cholimah melaporkannya ke Polsek Sukomanunggal. Namun sekembalinya Saksi Irma Sofiati Cholimah dari membuat Laporan Polisi ketika Saksi Irma Sofiati Cholimah kembali ke rumah di Jl Tanjungsari 5/25 Rt 013, Rw 08 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya sekira jam 19.00 wib untuk mengambil handphone miliknya yang berada di rumah, kembali terjadi cekcok antara Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO dengan Saksi Irma Sofiati Cholimah dikarenakan Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO tidak mengijinkan Saksi Irma Sofiati Cholimah  untuk mengambil handphone milik Saksi Irma Sofiati Cholimah kemudian Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO membanting handphone tersebut, melihat hal itu Saksi Irma Sofiati Cholimah mengatakan “ojok ngerusakngerusak HP ku, iku HP tuku gawe duwek ku dewe” (jangan merusak HP saya, itu HP saya beli dengan uang saya sendiri), atas perkataan tersebut Terdakwa YULIANTO BIN MUSTOPO semakin emosi lalu Terdakwa mengambil 1(satu) gulungan plastic sealer yang ada di dalam rumah lalu memukulkannya kearah kepala atau dahi Saksi Irma Sofiati Dahla sebanyak 1(satu) kali.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Irma Sofiati Cholimah menderita sakit kepala dibagian kiri, memar pada wajah sebelah kiri dan telinga kiri juga sakit pada rahang bawah sebelah kiri.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum No VER/305/V/A/2025/Rsb. Surabaya  tanggal 21 Mei 2025 yang dibuat oleh dr. Rizqi Zabir Manna, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara H.S.Samsoeri Mertojoso, telah melakukan pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 15.34 wib terhadap seorang perempuan :

Nama                                       : IRMA SOFIATI CHOLIMAH.

Jenis Kelamin                          : Perempuan.

Tempat Tanggal Lahir            : Surabaya, 05 April 1979

Pekerjaan                                : Wiraswasta.

Warga Negara                        : WNI.

Alamat                                  : Jl Tanjungsari V No 25 Sukomanunggal Kota Surabaya.

Dengan Kesimpulan:

  1. Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekitar empat puluh lima tahun sampai lima puluh tahun, ditemukan luka memar pada kepala, wajah akibat kekerasan tumpul.
  2. Luka – luka tersebut tidak menimbilkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------

Pihak Dipublikasikan Ya