Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2025/PN Sby F.X. LILIK ATMOKO ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1F.X. LILIK ATMOKO ADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Geigiansyah Aulia Putra, S.H.F.X. LILIK ATMOKO ADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan nama F.X. LILIK ATMOKO ADI dan FRANSISCUS XAVERIUS LILIK ATMOKO ADI adalah nama Satu Orang yang sama yakni PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan Salinan penetapan permohonan satu orang yang sama untuk PEMOHON yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak