Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
975/Pdt.P/2025/PN Sby Noer Djoenaidi Soedibijo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 975/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noer Djoenaidi Soedibijo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Erick Kurniawan,SHNoer Djoenaidi Soedibijo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.

  2. Menetapkan sah perubahan/penggantian nama Pemohon berdasarkan Kutipan akta kelahiran Nomor : 48 / 1967 yang semula NOER DJOENAIDI menjadi NOER DJOENAIDI SOEDIBIJO dengan alasan menyesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3578.1328.1167.0004 tertanggaL 27 April 2012

  3. Memerintahkan kepada Pemohon guna mengirimkan Salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk guna mencatat tentang perubahan/ penggantian nama Pemohon.

  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak