Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan demi hukum obyek agunan TERGUGAT I sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 10404 atas nama Adi Kurniawan luas 16 M2 letak tanah di JL Setro gang V No 38-A3 kel gading kec Tambaksari Kota Surabaya merupakan jaminan pelunasan atas hutang TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 pada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 11 untuk membayar lunas
seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
Kewajiban pokok
|
• RP. 65.427.690,-
|
Bunga
|
• RP. 12.669.273,-
|
 Total Tunggakan (pokok+bunga) : RP. 78.096.963,-
tujuh puluh delapan juta Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh tiga rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 10404 atas nama Adi Kurniawan luas 16 M2 letak tanah di JL Setro gang V No 38-A3 kel gading kec Tambaksari Kota Surabaya yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT•,
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Bes/ag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 10404 atas nama Adi Kurniawan luas 16 M2 letak tanah di JL Setro gang V No 38-A3 kel gading kec Tambaksari Kota Surabaya, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|