| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2562/Pid.B/2025/PN Sby | ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. | MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO ( alm ) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 2562/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6552/M.5.43/Eoh.2/11/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | ------Bahwa Terdakwa MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO (Alm) , Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di Jl. Raya Kandangan Bhakti Pemula No. 23, RT/RW 08/01, Kel. Kandangan, Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa MUDJI ARIADI Bin MUDJIANTO (Alm) tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.------------
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
