Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Tri Priyanto Kurniawan, SH
2.Arie Setyono Dwi Andriyanto, S.H
3.Kapenga Remikatu, S.H.,M.H
4.Aryanto Diki Wahang, SH., MH
RATNA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Priyanto Kurniawan, SH
2Arie Setyono Dwi Andriyanto, S.H
3Kapenga Remikatu, S.H.,M.H
4Aryanto Diki Wahang, SH., MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1VICKY SANDI SASTRO SUDARMO
2RATIH AYU SASTRO SUDARMO
3RIZKY VIVI NOVIANTI SASTRO SUDARMO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kesepakatan Pembayaran Jasa Hukum tertanggal 27 Agustus 2025;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian materiil berupa biaya lawyer fee sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan success fee jasa hukum sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat yaitu :
    • Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Gayungsari VIII/23, Gayungan, Surabaya, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 483, Gambar Situasi Tanggal 09-06-1993, Nomor : 6348/1993, Luas : 275 M2;
    • Tanah dengan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Regency Kuda Dua Blok C – 15, Kelurahan Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 298, Surat Ukur Tanggal 11-02-2002, Nomor : 218/Jagir/2002, NIB : 12.01.04.03.00234;
  6. Menyatakan sah dan berharga penetapan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak