Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2868/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. THOMAS FADHILLAH NUR HAKIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2868/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7917/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS FADHILLAH NUR HAKIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa THOMAS FADHILLAH NUR HAKIKI, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Makan Padang Daerah Cilengsi Bogor Provinsi Jawa Barat namun karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya pada waktu dan tempat tersebut diatas lalu membuka google chrome dan pada deretan telusuri atau pencarian, terdakwa mengetik dan mengklik BIG288 lalu muncul pilihan situs judi online kemudian terdakwa mengklik BIG288 Login Link Anti Rungkad dengan situs link: https://big288x.com lalu muncul halaman pembukaan situs yang berisi pilihan DAFTAR/LINK ALTERNATIF setelahnya terdakwa mengklik LINK ALTERNATIF dan muncul halaman menu yang berisi LOGIN/DAFTAR dan terdakwa mengklik LOGIN lalu muncul halaman mengisi username dan terdakwa mengisi: tomblok03, dengan password tomblok03 dan validation lalu terdakwa mengisi 3 (tiga) angka yang sudah disediakan mesin lalu terdakwa mengklik LOGIN dan berikutnya muncul halaman peraturan bermain di BIG288 dengan pilihan SAYA TIDAK SETUJU/SAYA SETUJU dan agar bisa ke halaman selanjutnya lalu terdakwa mengklik SAYA SETUJU dan berikutnya muncul halaman menu utama situs dan agar bisa main lalu terdakwa mengklik DEPOSIT dan berikutnya muncul menu pilihan deposit yaitu QRIS auto atau Transfer bank atau E-wallet atau Pulsa dan terdakwa mengklik QRIS auto lalu mengisi fom uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian berikutnya terdakwa mengklik kirim dan muncul code QRIS lalu discrenshoot lalu terdakwa keluar dari situs web kemudian membuka aplikasi e-banking BCA lalu terdakwa mengklik QRIS kemudian mengklik SCAN QRIS dan tampil layar untuk scaning lalu terdakwa mengklik GALERI FOTO dan mengklik gambar QRIS yang sudah discrenshoot dan muncul nominal sesuai deposit yang sudah diisi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik bayar dan selesai transaksinya lalu terdakwa kembali ke menu utama situs BIG288 dan ternyata deposit sudah masuk otomatis sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berikutnya terdakwa mengklik slot dan memilih permainan PG SOFT game MAHJONG WAYS 2 lalu terdakwa memasang taruhan di bett Rp400 lalu agar mesin berputar maka terdakwa menekan putaran manual beberapa kali memakai jari tangan dan dalam putaran tersebut diberi simbol atau gambar dengan minimal 3 (tiga) simbol atau gambar yang sama pada minimal 3 (tiga) rol dari kiri ke kanan dan 3 (tiga) baris yang berdampingan untuk meningkatkan perkalian dan menambah saldo dari bett yang ditaruhkan dan tidak diberi simbol atau gambar yang berdampingan hingga mengurangi saldo dari bett yang ditaruhkan dan otomatis tidak ada perkalian dan begitu seterusnya hingga saldo berkurang dan berikutnya terdakwa merubah cara bermain dengan pilihan putaran mesin otomatis yang sudah disediakan mesin dan begitu seterusnya hingga terjadi bertambah dan berkurangnya saldo dan setelah 30 menit bermain saldo habis dan terdakwa berhenti bermain dengan menyisakan saldo di situs sebesar Rp250,-. (dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 19 September 2025 sekira jam 17.30 Wib di mess PT. DSP (Dewi Sri Putra) beralamat Jl. Kalianak Barat No. 51 Kel. Genting-Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, saksi MOH. SOEBANDRIJO, saksi NOVRIANDI, dan anggota Kepolisian Sektor Asemrowo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Ponsel merk POCO X3 PRO warna biru glossy dengan softcase warna hitam dengan IMEI 1: 867809055944603 IMEI 2: 867809055944611 beserta kartu INDOSAT (IM3) di SIM 3 nomor 081529323539 dan 1 (satu) bendel hasil print (cetakan) tangkapan layar. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian PG SOFT game MAHJONG WAYS 2 pada situs judi online https://big288x.com yang bersifat untung-untungan.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa THOMAS FADHILLAH NUR HAKIKI, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Makan Padang Daerah Cilengsi Bogor Provinsi Jawa Barat namun karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang bertujuan untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya pada waktu dan tempat tersebut diatas lalu membuka google chrome dan pada deretan telusuri atau pencarian, terdakwa mengetik dan mengklik BIG288 lalu muncul pilihan situs judi online kemudian terdakwa mengklik BIG288 Login Link Anti Rungkad dengan situs link: https://big288x.com lalu muncul halaman pembukaan situs yang berisi pilihan DAFTAR/LINK ALTERNATIF setelahnya terdakwa mengklik LINK ALTERNATIF dan muncul halaman menu yang berisi LOGIN/DAFTAR dan terdakwa mengklik LOGIN lalu muncul halaman mengisi username dan terdakwa mengisi: tomblok03, dengan password tomblok03 dan validation lalu terdakwa mengisi 3 (tiga) angka yang sudah disediakan mesin lalu terdakwa mengklik LOGIN dan berikutnya muncul halaman peraturan bermain di BIG288 dengan pilihan SAYA TIDAK SETUJU/SAYA SETUJU dan agar bisa ke halaman selanjutnya lalu terdakwa mengklik SAYA SETUJU dan berikutnya muncul halaman menu utama situs dan agar bisa main lalu terdakwa mengklik DEPOSIT dan berikutnya muncul menu pilihan deposit yaitu QRIS auto atau Transfer bank atau E-wallet atau Pulsa dan terdakwa mengklik QRIS auto lalu mengisi fom uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian berikutnya terdakwa mengklik kirim dan muncul code QRIS lalu discrenshoot lalu terdakwa keluar dari situs web kemudian membuka aplikasi e-banking BCA lalu terdakwa mengklik QRIS kemudian mengklik SCAN QRIS dan tampil layar untuk scaning lalu terdakwa mengklik GALERI FOTO dan mengklik gambar QRIS yang sudah discrenshoot dan muncul nominal sesuai deposit yang sudah diisi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik bayar dan selesai transaksinya lalu terdakwa kembali ke menu utama situs BIG288 dan ternyata deposit sudah masuk otomatis sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berikutnya terdakwa mengklik slot dan memilih permainan PG SOFT game MAHJONG WAYS 2 lalu terdakwa memasang taruhan di bett Rp400 lalu agar mesin berputar maka terdakwa menekan putaran manual beberapa kali memakai jari tangan dan dalam putaran tersebut diberi simbol atau gambar dengan minimal 3 (tiga) simbol atau gambar yang sama pada minimal 3 (tiga) rol dari kiri ke kanan dan 3 (tiga) baris yang berdampingan untuk meningkatkan perkalian dan menambah saldo dari bett yang ditaruhkan dan tidak diberi simbol atau gambar yang berdampingan hingga mengurangi saldo dari bett yang ditaruhkan dan otomatis tidak ada perkalian dan begitu seterusnya hingga saldo berkurang dan berikutnya terdakwa merubah cara bermain dengan pilihan putaran mesin otomatis yang sudah disediakan mesin dan begitu seterusnya hingga terjadi bertambah dan berkurangnya saldo dan setelah 30 menit bermain saldo habis dan terdakwa berhenti bermain dengan menyisakan saldo di situs sebesar Rp250,-. (dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 19 September 2025 sekira jam 17.30 Wib di mess PT. DSP (Dewi Sri Putra) beralamat Jl. Kalianak Barat No. 51 Kel. Genting-Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, saksi MOH. SOEBANDRIJO, saksi NOVRIANDI, dan anggota Kepolisian Sektor Asemrowo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Ponsel merk POCO X3 PRO warna biru glossy dengan softcase warna hitam dengan IMEI 1: 867809055944603 IMEI 2: 867809055944611 beserta kartu INDOSAT (IM3) di SIM 3 nomor 081529323539 dan 1 (satu) bendel hasil print (cetakan) tangkapan layar. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian PG SOFT game MAHJONG WAYS 2 pada situs judi online https://big288x.com yang bersifat untung-untungan.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa Terdakwa THOMAS FADHILLAH NUR HAKIKI, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 pukul 21.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Makan Padang Daerah Cilengsi Bogor Provinsi Jawa Barat namun karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa membuka google chrome dan pada deretan telusuri atau pencarian, terdakwa mengetik dan mengklik BIG288 lalu muncul pilihan situs judi online kemudian terdakwa mengklik BIG288 Login Link Anti Rungkad dengan situs link: https://big288x.com lalu muncul halaman pembukaan situs yang berisi pilihan DAFTAR/LINK ALTERNATIF setelahnya terdakwa mengklik LINK ALTERNATIF dan muncul halaman menu yang berisi LOGIN/DAFTAR dan terdakwa mengklik LOGIN lalu muncul halaman mengisi username dan terdakwa mengisi: tomblok03, dengan password tomblok03 dan validation lalu terdakwa mengisi 3 (tiga) angka yang sudah disediakan mesin lalu terdakwa mengklik LOGIN dan berikutnya muncul halaman peraturan bermain di BIG288 dengan pilihan SAYA TIDAK SETUJU/SAYA SETUJU dan agar bisa ke halaman selanjutnya lalu terdakwa mengklik SAYA SETUJU dan berikutnya muncul halaman menu utama situs dan agar bisa main lalu terdakwa mengklik DEPOSIT dan berikutnya muncul menu pilihan deposit yaitu QRIS auto atau Transfer bank atau E-wallet atau Pulsa dan terdakwa mengklik QRIS auto lalu mengisi fom uang sejumlah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian berikutnya terdakwa mengklik kirim dan muncul code QRIS lalu discrenshoot lalu terdakwa keluar dari situs web kemudian membuka aplikasi e-banking BCA lalu terdakwa mengklik QRIS kemudian mengklik SCAN QRIS dan tampil layar untuk scaning lalu terdakwa mengklik GALERI FOTO dan mengklik gambar QRIS yang sudah discrenshoot dan muncul nominal sesuai deposit yang sudah diisi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengklik bayar dan selesai transaksinya lalu terdakwa kembali ke menu utama situs BIG288 dan ternyata deposit sudah masuk otomatis sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berikutnya terdakwa mengklik slot dan memilih permainan PG SOFT game MAHJONG WAYS 2 lalu terdakwa memasang taruhan di bett Rp400 lalu agar mesin berputar maka terdakwa menekan putaran manual beberapa kali memakai jari tangan dan dalam putaran tersebut diberi simbol atau gambar dengan minimal 3 (tiga) simbol atau gambar yang sama pada minimal 3 (tiga) rol dari kiri ke kanan dan 3 (tiga) baris yang berdampingan untuk meningkatkan perkalian dan menambah saldo dari bett yang ditaruhkan dan tidak diberi simbol atau gambar yang berdampingan hingga mengurangi saldo dari bett yang ditaruhkan dan otomatis tidak ada perkalian dan begitu seterusnya hingga saldo berkurang dan berikutnya terdakwa merubah cara bermain dengan pilihan putaran mesin otomatis yang sudah disediakan mesin dan begitu seterusnya hingga terjadi bertambah dan berkurangnya saldo dan setelah 30 menit bermain saldo habis dan terdakwa berhenti bermain dengan menyisakan saldo di situs sebesar Rp250,-. (dua ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 19 September 2025 sekira jam 17.30 Wib di mess PT. DSP (Dewi Sri Putra) beralamat Jl. Kalianak Barat No. 51 Kel. Genting-Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, saksi MOH. SOEBANDRIJO, saksi NOVRIANDI, dan anggota Kepolisian Sektor Asemrowo lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Ponsel merk POCO X3 PRO warna biru glossy dengan softcase warna hitam dengan IMEI 1: 867809055944603 IMEI 2: 867809055944611 beserta kartu INDOSAT (IM3) di SIM 3 nomor 081529323539 dan 1 (satu) bendel hasil print (cetakan) tangkapan layar. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memainkan judi online tersebut untuk mencari kemenangan dan keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian PG SOFT game MAHJONG WAYS 2 pada situs judi online https://big288x.com yang bersifat untung-untungan.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya