Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1284/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. LEYLIANAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 1284/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3454/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEYLIANAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2423/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

LEYLIANAWATI

Tempat lahir

:

Pasuruan

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun/ 13 Oktober 1980

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Royal Residence C-1/77 RT.003 RW.002 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa LEYLIANAWATI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2

Perpanjangan Penuntut Umum

:

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

III.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa LEYLIANAWATI dan Saksi Joice Albert Suryadharma (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018 dan pada tanggal 28 Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2018, bertempat di Bank Panin KCU Surabaya Cendana Jalan Kombespol M. Duriyat Nomor 25 Surabaya dan LPD Darmasaba di Jalan Raya Darmasana Gang Cemara Nomor 1 Darmasaba,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, membuat surat palsu atau surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa bermula Saksi Joice Albert Suryadhama yang telah mengambil barang berupa 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 tanggal 03 November 2011 sesuai dengan AJB No: 14/2011 tanggal 25 Agustus 2011 atas nama Veronika Leona  dan SHM. No: 03887/Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali sesuai dengan AJB No: 1659/2016 tanggal 08 Desember 2016 atas nama Veronika Leona, yang seluruhnya atas 2 (dua) SHM tersebut diambil tanpa seizin dan tanpa pengetahuan dari Saksi Veronika Leona. Saksi Joice Albert Suryadharma kemudian menemui Terdakwa dengan tujuan untuk mengajukan pinjaman kredit disertai hak tanggungan atas 2 (dua) SHM milk dari Saksi Veronika Leona.
  • Bahwa Saksi Joice Albert Suryadharma menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- dengan maksud untuk menggerakkan Terdakwa agar berpura-pura menjadi Saksi Veronika Leona untuk mengajukan peminjaman kredit disertai menjaminkan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018, Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma datang ke LPD Darmasaba di Jalan Raya Darmasaba Gang Cemara Nomor 1 Darmasaba dengan membawa fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Rekening Koran dan SHM Nomor 3887 atas nama Veronika Leona dengan tujuan akan mengajukan pinjaman. Atas pengajuan pinjaman tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Joice Albert dengan sengaja membuat surat yang seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu antara lain:
  • 1 (satu) lembar asli permohonan kredit LPD Darmasaba atas nama Joyce Albert Suryadharma yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • 1 (satu) lembar asli surat permohonan kredit atas nama Joyce Albert Suryadharma yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kredit Nomor 5997/VI/SPK/LPD yang ditandatangani oleh I Made Adi Gunartha (Ketua LPD Darmasaba), Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Mebebankan Hak Tanggungan tanpa Nomor yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona.

Atas seluruh surat yang seolah-olah benar tersebut menimbulkan hak berupa pemberian pinjaman sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma membuat surat yang seolah-olah benar, Saksi Joice Albert Suryadharma juga menjaminkan  SHM. No: 3887 atas nama Veronika Leona tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2019, Saksi Joice Albert Suryadharma mengajukan pinjaman modal kerja di Bank Panin yang beralamat di Jalan Kompesbol M. Duryat Nomor 25 Surabaya. Atas pengajuan pinjaman modal kerja tersebut, Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma dengan sengaja membuat surat yang seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu antara lain:
  • Persetujuan Fasilitas Kredit tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • Akta Perjanjian Kredit Mikro Nomor 68 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan Nomor 69 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.

Atas seluruh surat yang seolah-olah benar tersebut menimbulkan hak berupa pemberian pinjaman modal kerja sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma membuat surat yang seolah-olah benar, Saksi Joice Albert Suryadharma juga menjaminkan  SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona yang telah diambil tanpa izin dan tanpa pengetahuan dari Saksi Veronika Leona.
  • Bahwa dalam rentang waktu ketika melakukan pengajuan pinjaman baik pada LPD Darmasaba dan Bank Panin, Terdakwa berpura-pura menjadi Saksi Veronika Leona pada setiap tahap pengajuan kredit, baik pada tahap analisa usaha dan jaminan dokumen kelengkapan pinjaman kredit, tahap analisis supervisor, cek dokumen sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan dan menandatangani seluruh dokumen persuratan dalam rangka pengajuan kredit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma, menyebabkan Saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona  atau kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa LEYLIANAWATI dan Saksi Joice Albert Suryadharma (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2018 dan pada tanggal 28 Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2018, bertempat di Bank Panin KCU Surabaya Cendana Jalan Kombespol M. Duriyat Nomor 25 Surabaya dan LPD Darmasaba di Jalan Raya Darmasana Gang Cemara Nomor 1 Darmasaba,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian surat itu menimbulkan kerugian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa bermula Saksi Joice Albert Suryadhama yang telah mengambil barang berupa 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 tanggal 03 November 2011 sesuai dengan AJB No: 14/2011 tanggal 25 Agustus 2011 atas nama Veronika Leona  dan SHM. No: 03887/Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali sesuai dengan AJB No: 1659/2016 tanggal 08 Desember 2016 atas nama Veronika Leona, yang seluruhnya atas 2 (dua) SHM tersebut diambil tanpa seizin dan tanpa pengetahuan dari Saksi Veronika Leona. Saksi Joice Albert Suryadharma kemudian menemui Terdakwa dengan tujuan untuk mengajukan pinjaman kredit disertai hak tanggungan atas 2 (dua) SHM milk dari Saksi Veronika Leona.
  • Bahwa Saksi Joice Albert Suryadharma menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- dengan maksud untuk menggerakkan Terdakwa agar berpura-pura menjadi Saksi Veronika Leona untuk mengajukan peminjaman kredit disertai menjaminkan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada akhir tahun 2018, datang ke LPD Darmasaba di Jalan Raya Darmasana Gang Cemara Nomor 1 Darmasaba dengan membawa fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Rekening Koran dan SHM Nomor 3887 atas nama Veronika Leona dengan tujuan akan mengajukan pinjaman. Atas pengajuan pinjaman tersebut, Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma dengan sengaja memasukkan keterangan palsu jika Terdakwa adalah seolah-olah Saksi Veronika Leona sebagai istri Saksi Joice Albert Suryadharma dengan maksud atas keterangan palsu tersebut dituangkan di dalam akta untuk pengajuan pinjaman, antara lain:
  • 1 (satu) lembar asli permohonan kredit LPD Darmasaba atas nama Joyce Albert Suryadharma yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • 1 (satu) lembar asli surat permohonan kredit atas nama Joyce Albert Suryadharma yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kredit Nomor 5997/VI/SPK/LPD yang ditandatangani oleh I Made Adi Gunartha (Ketua LPD Darmasaba), Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • 1 (satu) rangkap Surat Kuasa Mebebankan Hak Tanggungan tanpa Nomor yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.

Atas  seluruh pemberian keterangan palsu di dalam akta tersebut menimbulkan hak berupa pemberian pinjaman sebesar Rp.275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta untuk mengajukan pinjaman kredit, Saksi Joice Albert juga menjaminkan  SHM. No: 3887 atas nama Veronika Leona yang telah diambil tanpa izin dan tanpa pengetahuan dari Saksi Veronika Leona.
  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2019, Saksi Joice Albert Suryadharma mengajukan pinjaman modal kerja di Bank Panin yang beralamat di Jalan Kompesbol M. Duryat Nomor 25 Surabaya. Atas pengajuan pinjaman modal kerja tersebut, Terdakwa dan Saksi Joice Albert Suryadharma dengan sengaja memasukkan keterangan palsu jika Terdakwa adalah seolah-olah Saksi Veronika Leona sebagai istri Saksi Joice Albert dengan maksud atas keterangan palsu tersebut dituangkan di dalam akta untuk pengajuan pinjaman, antara lain:
  • Persetujuan Fasilitas Kredit tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma;
  • Akta Perjanjian Kredit Mikro Nomor 68 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.
  • Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan Nomor 69 tanggal 28 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa yang mengaku sebagai Saksi Veronika Leona dan Saksi Joice Albert Suryadharma.

Atas seluruh pemberian keterangan palsu di dalam akta tersebut menimbulkan hak berupa pemberian pinjaman modal kerja sebesar Rp.500.000.00,- (lima ratus juta rupiah).

  • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Leylianawati membuat surat yang seolah-olah benar dengan memasukkan keterangan palsu jika Terdakwa adalah Saksi Veronika Leona, Saksi Joice Albert Suryadharma juga menjaminkan  SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona yang telah diambil tanpa izin dan tanpa pengetahuan dari Saksi Veronika Leona.
  • Bahwa dalam rentang waktu ketika melakukan pengajuan pinjaman baik pada LPD Darmasaba dan Bank Panin, Saksi Leylianawati berpura-pura menjadi Saksi Veronika Leona pada setiap tahap pengajuan kredit, baik pada tahap analisa usaha dan jaminan dokumen kelengkapan pinjaman kredit, tahap analisis supervisor, cek dokumen sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan dan menandatangani seluruh dokumen persuratan dalam rangka pengajuan kredit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona  atau kurang lebih sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

SURABAYA,  10  Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya