Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
561/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Symaxindo Sinergy Elevator PT. LBM Energi Baru Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 561/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Symaxindo Sinergy Elevator
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shannon Spencer Mulianto, S.H.PT. Symaxindo Sinergy Elevator
Tergugat
NoNama
1PT. LBM Energi Baru Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan 1 Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg 4/4/4, 1 Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg 5/5/6, 1 Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg 5/5/6 Dengan Merek Glarie Antara PT. LBM Energi Baru Indonesia dengan PT. Symaxindo Sinergy Elevator Nomor 483/KONTRAK-SSE/XI/2023 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berlaku mengikat ;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 277.888.500,-  (dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
  1. 1 (satu) Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg, 4/4/4 (4 lantai, 4 stop, 4 pintu) merek Glarie
  2. 2 (dua) Unit Freight Lift Kapasitas 3000kg, 5/5/6 (5 lantai, 5 stop, 6 pintu) merek Glarie;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak