Petitum |
. Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikat baik dan harus dilindungi;
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang akan melelang aset jaminan PENGGUGAT adalah cacat hukum dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad);
3. Menyatakan keputusan TERGUGAT II yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan dari TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka selayaknya PARA TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa surat – surat / akta yang terbit untuk dan atas nama PARA TERGUGAT adalah cacat hukum sejauh menyangkut agunan / jaminan Penggugat yaitu:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jln.Gununganyar Lor III C No.20 Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya, Propinsi Jatim dalam SHM No. 2124 a/n. Arybowo Budiawan, Luas Tanah 125 M2 ;
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jln.Gununganyar Lor III C No.34 Kelurahan Gununganyar, Kec. Gununganyar, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jatim, dalam SHM No. 5429 a/n. Arybowo Budiawan Luas Tanah 99 M2 ;
- Surat - surat lain yang akan diterbitkan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT I berkaitan dengan pasca pelelangan aset jaminan milik PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT mengganti kerugian materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan ditambah seluruh angsuran yang telah PENGGUGAT bayarkan kepada TERGUGAT I secara tanggung renteng ;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh proses lelang ;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama - sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
|