Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ADITIA SULAEMAN, S.H | Anam Warsito | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 148 /M.5.16/Ft.1/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa terdakwa ANAM WARSITO, selaku Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/407/KEP/412.013/2021, tanggal 19 Nopember 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, bersama – sama dengan SYAFA’ATUL HIDAYAH dan INDRA KUSBIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, di kantor PT. UMC Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. SUBSIDIAIR : ------------- Bahwa terdakwa ANAM WARSITO, selaku Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/407/KEP/412.013/2021, tanggal 19 Nopember 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, bersama – sama SYAFA’ATUL HIDAYAH dan INDRA KUSBIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, telah melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ATAU KEDUA : -------------Bahwa terdakwa ANAM WARSITO, selaku Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/407/KEP/412.013/2021 , tanggal 19 Nopember 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar waktu Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, terdakwa telah menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a (memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |