Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Terlawan II yang telah merugikan pihak para Pelawan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan tindakan yang juga dilakukan oleh Terlawan III dengan membantu Terlawan II untuk meyakinkan para Pelawan, yang akibatnya telah merugikan pihak para Pelawan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan jual beli tanah dan bangunan sebagaimana Akta Jual Beli No.150/2022 tanggal 14-12-2022, yang dibuat oleh Notaris Siti Nurul Yuliani.,SH Mkn di Surabaya antara para Pelawan dan Terlawan II batal demi hukum
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan III melalui Turut Tergugat II atas obyek sengketa Tanah dan Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik/SHM No.849,Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.1774/1987 tanggal 24-03-1987, seluas 400m2 setempat dikenal dengan Jl.Semampir Tengah VI-A 1-3 Surabaya haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Terlawan I serta siapa saja yang memegang hak atas Tanah Dan Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik/SHM No.849,Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.1774/ 1987 tanggal 24-03-1987, seluas 400m2 setempat dikenal dengan Jl.Semampir Tengah VI-A 1-3 Surabaya, harus dinyatakan cacat hukum, tidak ada kekuatan mengikat dan harus menyerahkan tanpa syarat apapun kepada para Pelawan;
- Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar kerugian materiil dan juga kerugian immateriil dengan rincian sebagai berikut :
Materiil :
- Kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan rumah sebesar Rp.4.200.000.000,- (Empat Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), kerugian mana harus dibayar secara sekaligus dan secara tunai oleh Terlawan II dan Terlawan III, setelah perkara diputus dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Surabaya;
Immateriil :
- Bahwa sebagai pengusaha para Pelawan tidak dapat menikmati hasilnya dan merasa dipermainkan oleh Terlawan II dan Terlawan III, dimana apabila dibayarkan tepat waktu maka uang tersebut, dapat dipergunakan sebagai usaha para Pelawan dan pastinya menguntungkan, dan karena tidak mengembalikan tepat waktu, maka jika dihitung dengan uang, kerugian immaterial para Pelawan setara dengan kurang lebih Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Yang harus dibayarkan secara sekaligus dan secara tunai oleh Terlawan II dan Terlawan III setelah perkara diputus dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang dimohonkan oleh para Pelawan, dan memerintakan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) terhadap :
Tanah Dan Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik/SHM No.849, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.1774/1987 tanggal 24-03-1987, seluas 400m2, setempat dikenal dengan Jl.Semampir Tengah VI-A 1-3 Surabaya;
- Menghukum Terlawan II dan Terlawan III membayar uang dwangsom yang jumlahnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran sejak putusan ini diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Terlawan I dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya tidak melaksanakan atau setidak-tidaknya menunda rencana eksekusi Aanmaning Nomor:65/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III.
|