Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
- F.X. ERY KRISTIONO yang tertera di dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga;
- ERY KRISTIONO yang tertera pada Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, Paspor / Passport, Sertifikat Vaksinasi; dan
- FRANSISKUS XAVERIUS ERY KRISTIONO yang tertera pada Surat Permandian dan Surat Perkawinan.
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah F.X. ERY KRISTIONO
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|