Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. BPD Jatim Cabang Perak Ahmad Shidan Ramadhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPD Jatim Cabang Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahmad Shidan Ramadhan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.843.522,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat,
  3. Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan semua kewajibannya di Bank Jatim Cabang Pembantu Pogot (Cabang Perak) Surabaya kepada Penggugat sebesar Rp.  184.843.522,68 (Seratus delapan puluh empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh dua rupiah enam puluh delapan sen),
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam proses Gugatan Sederhana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak