Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1189/Pid.Sus/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1189/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/3059/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRUL RIZA BIN JOESMAN K.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah kost yang beralamat di Gang depan Rumah No. 25 Jalan Pengampon, Gang 4, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.45 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah milik Sdr. AFAN (DPO) yang beralamat di Jalan Pengampon, Gang 4, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang akan digunakan sendiri. Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu 1 (satu) klip dengan berat ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara cash kepada Sdr. AFAN (DPO). Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah botol tutupnya dilubangi sebesar sedotan plastik sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian botol diisi air sebanyak ¾ lalu tutup botol dimasukkan 2 (dua) buah sedotan yang satu kedalam air yang satu tidak menempel air, setelah itu pipet kaca diisi Narkotika jenis Shabu ditempelkan ke sedotan yang terkena air kemudian dibakar sedangkan sedotan yang tidak terkena air digunakan untuk menghisap.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib, setelah Terdakwa mengambil barang Narkotika jenis Shabu di rumah Sdr. AFAN yang beralamat di Gang depan rumah No. 25 Jalan Pengampon, Gang 4, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh petugas Kepolisian Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip dengan berat ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram pada genggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi ditemukan di saku celanan depan sisi kanan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 1 (satu) klip dengan berat ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02381/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.md atas nama Terdakwa AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 06279/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,154 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.45 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah kost yang beralamat di Gang depan rumah No. 25 Jalan Pengampon, Gang 4, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 09.45 Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah milik Sdr. AFAN (DPO) yang beralamat di Jalan Pengampon, Gang 4, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur untuk membeli Narkotika jenis Shabu yang akan digunakan sendiri. Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu 1 (satu) klip dengan berat ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran secara cash kepada Sdr. AFAN (DPO). Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah botol tutupnya dilubangi sebesar sedotan plastik sebanyak 2 (dua) lubang, kemudian botol diisi air sebanyak ¾ lalu tutup botol dimasukkan 2 (dua) buah sedotan yang satu kedalam air yang satu tidak menempel air, setelah itu pipet kaca diisi Narkotika jenis Shabu ditempelkan ke sedotan yang terkena air kemudian dibakar sedangkan sedotan yang tidak terkena air digunakan untuk menghisap.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib, setelah Terdakwa mengambil barang Narkotika jenis Shabu di rumah Sdr. AFAN yang beralamat di Gang depan rumah No. 25 Jalan Pengampon, Gang 4, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur didatangi oleh petugas Kepolisian Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip dengan berat ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram pada genggaman tangan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi ditemukan di saku celanan depan sisi kanan, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa berupa 1 (satu) klip dengan berat ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02381/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.md atas nama Terdakwa AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 06279/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,154 gram;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine melalui Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/54.11/III/2025/SI Dokkes tanggal 11 Maret 2025 terhadap sampel urine An. AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Shabu;
  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor: R/590/III/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 13 Maret 2025 Perihal: Penyampaian Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu Atas Nama Sdr. AMRUL RIZA BIN JOESMAN K., dengan kesimpulan Tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Ganja kategori Sedang dengan pola penggunaan Teratur Pakai dan Didapatkan indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki progran Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa Terdakwa AMRUL RIZA BIN JOESMAN K. sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

-----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya