Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa ISMARYONO, pada tanggal 15 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Berawal dari keinginan terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk, pada tanggal 12 September 2024 terdakwa mendirikan PT PUPUK SENTRA UTAMA GRESIK/PSUG (PT PSUG) berdasarkan akta pendirian nomor 137 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH.MH.M.Kn di Bogor yang bergerak dalam bidang Industri Pupuk Alam Nonsintesis Hara Makro Primer (Pembuatan dan Perdagangan), dengan alamat kantor dari PT PSUG di Jalan Cluster Royal Villas Blok E5/11 B Desa/Kel Pulo Gebang Kec. Cakung Kota Adm. Jakarta Timur, dimana untuk Direksi dari PT PSUG adalah terdakwa sebagai Direktur dan saksi IDRUS sebagai Komisaris;
- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa sebagai Direktur PT PSUG telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone, namun karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut belum di keluarkan oleh Dirjen Haki maka timbul niat terdakwa untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone dengan cara sekitar awal Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dipanggil PAK ALI dengan tujuan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100, kemudian terdakwa menawarkan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100 merk DoNETAone yang diproduksi oleh PT PSUG, padahal saat itu terdakwa mengetahui terhadap merek dagang DoNETAone milik PT PSUG belum di terdaftar pada Dirjen Haki KEMENKUHAM, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi sehingga terdakwa mengedarkan pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone yang belum terdaftar tersebut.
- Bahwa dari komunikasi antara terdakwa dengan PAK ALI disepakati terdakwa akan menjual pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dengan harga Rp. 350/Kg dengan kuantitas pupuk yang harus dijual oleh terdakwa sebanyak 50 ton, selanjutnya sebagai realisasi atas pembelian pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone tersebut maka pada tanggal 06 januari 2025 terdakwa telah menerima sebagian pembayaran sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening BCA Nomor: 7901008357 atas nama terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, setelah terdakwa mendapatkan pembayaran dari PAK ALI kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST dengan nomor 0857-4896-4888 yang merupakan Manager CV GUNGUNG DONO PUTRA/GDP berada di Desa mantren Lamongan untuk membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 sebanyak 50 ton dengan harga Rp 295/Kg dengan total pembayaran sebesar Rp. 14.750.000,- (empat belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dibayarkan melalui rekening Hj UKHDAINI nomor rekening Bank BRI 004101001895565, setelah terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 tersebut kemudian terdakwa membawanya ke gudang yang telah di sewa dari saksi SUHARI berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang Gresik, sesampainya digudang terhadap 50 ton pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 yang berasal dari saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST tersebut oleh terdakwa di kemas kembali dengan menggunakan merek dagang DoNETAone milik PT PSUG dengan harga Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 50 ton pupuk DOLOMITE MES 100.
- Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa untuk mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone telah berkomunikasi dengan saksi BONG KHOI NEN merupakan Marketing dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa menyiapkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone untuk dimuat dengan menggunakan 2 (dua) container dan pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa menyiapkan surat jalan No.Pol L 8588 UO dan mendapatkan tanda terima barang dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA Nomor: 004747 tanggal 16 Januari 2025
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIb, saksi SINGGIH SUGIARTO, SH yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi RUDI ALAN KUSUMA yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT BINTANG TIMUR PASIFIK telah digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd, yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd maka pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, telah dilakukan penggeledahan pada 3 (tiga) container dengan nomor: TTNU 3182709, WFHU 1211943, KMSU 2202073 bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) container dengan nomor WFHU 1211943 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton, 1 (satu) kontainer dengan nomor KMSU 2202073 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton selain itu disita pula 1 (satu) kontainer dengan nomor TTNU 3182709yang berisi pupuk DOLOMITE merek DL 100 sebanyak 25 ton ;
- Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT PSUG mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DoNETAone yang didaftarkan atas nama PT PSUG belum mendapatkan ijin penggunaaanya dari Dirjen HAKI dan setelah dilakukan penelusuran database melalui simpel1.pertanian.go.id milik KEMENTERIAN PERTANIAN diketahui terhadap merek dagang DoNETAone tidak terdaftar pada KEMENTERIAN PERTANIAN, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 maka terdakwa mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 22 Tahun 2019, Pasal 21 PERMENTAN Nomor: 36/PERMENTAN/SR/2017 tentang Pendaftaran Pupuk an organic, Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN Nomor 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan-----------------
--------------------------------------------------------DAN--------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ISMARYONO pada tanggal 19 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau yang sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa berrmula terdakwa yang pernah bekerja sebagai kepala pabrik pada PT BINTANG TIMUR PASIFIK (PT BTP) pemilik merek dagang DL 100 periode 2022 s.d 2024 mengetahui pupuk dengan merek DL 100 telah memiliki pasar dan sudah dikenal oleh petani yang berada di Pontianak Kalimantan Barat, sehingga terdakwa yang telah menjadi Direktur PT PUPUK SENTRA UTAMA GRESIK (PT PSUG) memiliki niat memproduksi dan menjual produk yang sejenis dengan menggunakan merek dagang DL 100 dengan tujuan untuk mendapatka keuntungan dari penjualan dengan menggunakan merek dagang DL 100 tersebut;
- Bahwa pada awal Januari 2025, terdakwa berkomunikasi dengan seseorang bernama PAK ALI yang bermaksud membeli pupuk DOLOMITE kemudian terdakwa menyanggupi untuk menjual pupuk jenis DOLOMITE dengan harga Rp. 170/Kg, setelah terjadi kesepakatan kemudian pada tanggal 13 Januari 2025 terdakwa menghubungi saksi SUHARI dari Bumdes Desa Sekapuk Jalan Raya Sekapuk Kec. Ujung Pangka Kab. Gresik, dengan tujuan untuk membeli batu kapur dengan harga Rp Rp. 130/Kg sebanyak 25 ton, setelah terdakwa mendapatkan batu kapur kemudian terdakwa membawanya ke gudang yang telah di sewa dari saksi SUHARI berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang Gresik, sesampainya digudang terhadap 25 ton batu kapur tersebut di produksi menjadi pupuk jenis DOLOMITE kemudian untuk mengedarkan pupuk yang telah diproduksinya tersebut maka terdakwa dengan tanpa ijin dari PT BTP sebagai pemegang/pemilik merek dagang DL 100 menggunakan karung dengan merek DL 100 dengan tujuan seolah-olah produk berupa pupuk jenis DOLOMITE di produksi oleh PT BTP.
- Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa untuk mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE dengan merek dagang DL 100, telah berkomunikasi dengan saksi BONG KHOI NEN merupakan Marketing dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk yang dijual oleh terdakwa dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa menyiapkan 25 ton pupuk jenis DOLOMITE dengan merek dagang DL 100 untuk dimuat dengan menggunakan 1 (satu) container dan pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa menyiapkan surat jalan No.Pol L 8588 UO dan mendapatkan tanda terima barang dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA Nomor: 004747 tanggal 16 Januari 2025
- Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIb, saksi SINGGIH SUGIARTO, SH yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi RUDI ALAN KUSUMA yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT BINTANG TIMUR PASIFIK telah digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd, yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd maka pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya telah dilakukan penggeledahan pada 3 (tiga) container dengan nomor: TTNU 3182709, WFHU 1211943, KMSU 2202073 bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) container dengan nomor TTNU 3182709 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DL 100 sebanyak 25 ton, selain itu ditemukan pula 1 (satu) container dengan nomor WFHU 1211943 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton, 1 (satu) kontainer dengan nomor KMSU 2202073 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton;
- Bahwa terdakwa mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DL 100 telah dimiliki oleh PT BTP berdasarkan Petikan Resmi dari KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DIRJEN HAKI Nomor pendaftaran ID000368020 terdaftar merek DL 100 atas nama PT BINTANG TIMUR PASIFIK dengan masa berlaku perlindungan sampai dengan 02 Pebruari 2031, namun karena terdakwa berkeinginan mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE sebanyak 25 ton sehingga terdakwa dengan tanpa ijin dari PT BTP menggunakan merek DL 100 untuk menjual pupuk jenis DOLOMITE yang diproduksinya yakni terdakwa menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya adalah untuk barang sejenis, letak persaaan pada bunyi ucapan, konsep, penempatan sehingga apabila barang tersebut beredar akan membingungkan konsumen tentang asal usul barang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan merek dagang DL 100 tanpa ijin dari PT BTP telah merugikan PT BTP yang diwakili oleh saksi RUDI ALAN KUSUMA dengan kerugian berupa hilangnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang di produksi oleh PT BTP dan penurunan produksi atas tidak kesesuaian spesifikasi pupuk yang diedarkan oleh terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 100 Ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis------------------------------------------ |