Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2025/PN Sby | BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG | 1.SUTOMO 2.HOLIMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 119.730.672,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 07670 luas 25 M2 atas nama Holimah letak tanah di JL Kalilom lor indah gang Flamboyan No 19 Kel tanah kali kedinding Kec kenjeran Kota Surabaya yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |