Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.I GEDE INDRA HARI PRABOWO, S.H., M.H 2.DIECKY EKA KOES ANDRIANSYAH, S.H., M.H. 3.EDDY SOEDRADJAT, S.H. 4.MOCH. HASAN, S.H. 5.AKHMAD MISJOTO, S.H., M.H. |
MARYAM FAIZAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-968/M.5.37/Ft.1/05/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa MARYAM FAIZAH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru (berdasarkan Keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor : 188/73/KEP/434.508.03/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) Dewan Daru Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, bersama-sama dengan saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep. selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca Indra (dilakukan penuntutannya secara terpisah), sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Kanderuh Desa Banjar Billah kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Subsidair : ---------- Bahwa Terdakwa MARYAM FAIZAH selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dewan Daru (berdasarkan keputusan Kepala Desa Banjarbillah Nomor : 188/73/KEP/434.508.03/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) Dewan Daru Desa Bajar Billah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang) bersama-sama dengan saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep.selaku bendahara Kelompok Masyarakat Panca indra (dilakukan penuntutannya secara terpisah) pada suatu waktu dalam kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Dusun Kanderuh Desa Banjar Billah kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam Kabupaten Sampang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menguntungkan diri Terdakwa MARYAM FAIZAH dan Saksi MOH. SYAIFUDDIN, S.Kep sejumlah Rp. 574.634.660,46 (lima ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh rupiah empat puluh enam sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |