Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1060/Pid.Sus/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH 1.MOCH HENDRIK YAHYA Bin KASTONO (alm)
2.ADDUS SUKUR Bin MAD SAID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1060/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2526/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH HENDRIK YAHYA Bin KASTONO (alm)[Penahanan]
2ADDUS SUKUR Bin MAD SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
------- Bahwa terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) dan terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Banyu urip jaya Gg. VI No.66 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut : ----------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID menghubungi terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) menggunakan via telepon whatsap dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 1.400.000.-(satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah terjadi kesepakatan Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) datang kerumah Jl. Banyu urip jaya Gg. VI No. 66 Kec. Sawahan Kota Surabaya menemui terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 1,5(satu koma lima) gram tersebut kepada Terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID selanjutnya terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID memecah atau membagi narkotika jenis sabu-sabu kedalam plastik klio menjadi beberapa bungkus kemudian dijual belikan dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bungkus;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 12.00 WIB, bertempat di rumah Jl. Banyu Urip Jaya Gg.VI No.66 Kec. Sawahan Surabaya, saksi TRI NOFRIYANTO, SH bersama saksi RICO FIRMANSYAH (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) setelah selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID dari hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,917 (satu koma sembilan satu tujuh) gram, 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto ± 0,168 (nol koma satu empat satu) gram, dan 1 (satu) unit Handphone REALMI ditemukan di atas meja yang didalam kamar terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID, sedangkan 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total netto ± 4,538 (empat koma lima tiga delapan) gram, masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,979 (nol koma sembilan tujuh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,898 (nol koma delapan Sembilan delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,903 (nol koma sembilan nol tiga) gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,894 (nol koma delapan sembilan empat) gram, 2(dua) bungkus plastic klip, 1 (satu) Handphone SAMSUNG, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) skrop plastic tersebut berada di dalam 1 (satu) buah tas plastic warna putih yang terletak di lantai kamar terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY Nopol : L-4839-AAE milik terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 1,749 Gram, ± 0,979 Gram, ± 0,898 Gram, ± 0,864 Gram, ± 0,903 Gram, ± 0,894 Gram dan 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,168 gram, telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 01261/NNF/2024 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. (Ps. Kaur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
-    barang bukti nomor : 03084/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,749 Gram (Sisa ± 1,727 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03085/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,979 Gram (Sisa ± 0,954 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03086/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 Gram (Sisa ± 0,877 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03087/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 Gram (Sisa ± 0,845 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03088/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 Gram (Sisa ± 0,882 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03089/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 Gram (Sisa ± 0,876 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03090/2025/NNF berupa : 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,168 gram (dikembalikan tanpa isi);    -----------
-    dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID sebanyak 3(tiga) kali, diantaranya: 
1.    Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Jl. Banyu urip jaya Gg. VI No. 66 Kec. Sawahan Kota Surabaya, Terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) dan atas pembelian tersebut Terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID sudah membayar lunas;
2.    pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib di rumah Jl. Banyu urip jaya Gg. VI No. 66 Kec. Sawahan Kota Surabaya, terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) sebanyak 1(satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah) dan sudah membayar lunas;
3.    Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 11.30 Wib di rumah Jl. Banyu urip jaya Gg. VI No. 66 Kec. Sawahan Kota Surabaya, terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 1.400.000.-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dan atas pembelian tersebut terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID belum membayar sama sekali;
-    Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib di rumah sdr. DIDIT Alias KEPET(DPO) Jl. Banyu urip jaya Gg. V Surabaya, terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) mendapatkan 15 (lima belas) gram yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total seharga Rp.11.250.000.- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIDIT (DPO);
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari serta menggunakan narkotika jeni sabu-sabu secara gratis untuk digunakan terdakwa sendiri;
-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID dalam menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada teman-temannya untuk mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menggunakan narkotika jeni sabu-sabu secara gratis untuk digunakan terdakwa sendiri;
-    Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------

A T A U

Kedua :
------ Bahwa terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) dan terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Banyu Urip Jaya Gg.VI No.66 Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TRI NOFRIYANTO, SH bersama saksi RICO FIRMANSYAH (masing-masing anggota Polrestabes Surabaya), telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm) setelah selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID dari hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,917 (satu koma sembilan satu tujuh) gram, 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto ± 0,168 (nol koma satu empat satu) gram, dan 1 (satu) unit Handphone REALMI ditemukan di atas meja yang didalam kamar terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID, sedangkan 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total netto ± 4,538 (empat koma lima tiga delapan) gram, masing-masing 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,979 (nol koma sembilan tujuh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,898 (nol koma delapan Sembilan delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,864 (nol koma delapan enam empat) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,903 (nol koma sembilan nol tiga) gram, 1(satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,894 (nol koma delapan sembilan empat) gram, 2(dua) bungkus plastic klip, 1 (satu) Handphone SAMSUNG, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) skrop plastic tersebut berada di dalam 1 (satu) buah tas plastic warna putih yang terletak di lantai kamar terdakwa II ADDUS SUKUR BIN MAD SAID dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY Nopol : L-4839-AAE milik terdakwa I MOCH. HENDRIK YAHYA BIN KASTONO (Alm), selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa terhadap barang bukti 6 (enam) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 1,749 Gram, ± 0,979 Gram, ± 0,898 Gram, ± 0,864 Gram, ± 0,903 Gram, ± 0,894 Gram dan 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,168 gram, telah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab. 01261/NNF/2024 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T (Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim), TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. (Ps. Kaur Narkoba sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim) dan FILANTARI CAHYANI, A.Md (Paur Narkoba Sub bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta hasil pemeriksaan barang bukti dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti :
-    barang bukti nomor : 03084/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,749 Gram (Sisa ± 1,727 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03085/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  0,979 Gram (Sisa ± 0,954 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03086/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,898 Gram (Sisa ± 0,877 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03087/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,864 Gram (Sisa ± 0,845 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03088/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,903 Gram (Sisa ± 0,882 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03089/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,894 Gram (Sisa ± 0,876 gram);    -----------
-    barang bukti nomor : 03090/2025/NNF berupa : 1 (satu) pipet kaca masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,168 gram (dikembalikan tanpa isi);    -----------
dengan kesimpulan bahwa barang bukti diatas positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal bermufakat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman tersebut; 
----------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya