Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang Bernama:
- ANDREW, TAN yang tertera di dokumen KTP NIK. 3578080404920005, Kartu Keluarga No. 3578080401084355, dan Piagam Pernikahan Gerejawi Nomor 04/NGL/PPG/VIII/2024;
- ANDREW yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 289/WNI/1992, Ijazah Sarjana Nomor Seri Ijazah 01047/FA/14, dan Ijazah Profesi nomor seri ijazah 01021/APT/15; dan
- BENEDIKTUS ANDREW TAN yang tertera pada Surat Perkawinan Nomor 2024043;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Menetapkan bahwa selanjutnya nama yang digunakan adalah ANDREW, TAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|