Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Sby PT. TRISULA BANGUN PERSADA POLRESTABES SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT. TRISULA BANGUN PERSADA
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon / Saksi Korban untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/99/III/RES1.9/2025/Satreskrim, tanggal 6 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/III/RES.1.9/2025/Satreskrim tangal 6 Maret 2025 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah secara hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/99/III/RES1.9/2025/Satreskrim, tanggal 6 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/III/RES.1.9/2025/Satreskrim tangal 6 Maret 2025;
  4. Memerintahkan dan/atau menghukum Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara pemalsuan surat dan/atau memasukan dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik dan/atau menggunakan akta autentik yang isinya palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan ayat (2) dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan Para Terlapor / Pelaku SOEHARYANTO.S.H.,M.H. dan NJONO BUDIONO.;
  5. Memerintahkan dan/atau menghukum Termohon untuk MENETAPKAN STATUS TERSANGKA sdr. SOEHARYANTO.S.H.,M.M. dan sdr. NJONO BUDIONO dan melanjutkan rangkaian kegiatan penangkapan, penahanan dan pemberkasan dan menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntutan Umum atas tindak pidana Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang -undangan lain yang berkaitan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya