Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby HENDRA FAUSI PT BPR DHARMA INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA FAUSI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR DHARMA INDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan   bahwa   Perjanjian   Kerja   Waktu   Tertentu   (PKWT)   yang diterapkan  oleh  Tergugat  kepada  Penggugat  selama  8  (delapan)  tahun adalah tidak sah, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak dimulainya hubungan kerja pada tanggal 21 Desember 2015.

3.    Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 21 Maret 2024 dengan alasan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah tidak sah, bertentangan  dengan  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku,  dan batal demi hukum.

4.    Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus sejak tanggal putusan ini dibacakan, dikarenakan Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan total sebesar Rp40.103.000 (empat puluh juta seratus tiga ribu rupiah), setelah dikurangi kompensasi yang telah diberikan oleh Tergugat sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Maret 2024, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp20.103.000 (dua puluh juta seratus tiga ribu rupiah) yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

a.

Uang Pesangon 9 x Rp2.975.000

=

26.775.000

b.

Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp2.975.000

=

11.900.000

c.

Uang Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp2.975.000

=

1.428.000

Total Kompensasi PHK Sesuai Undang-Undang

=

40.103.000

Kompensasi yang diberikan Tergugat

=

20.000.000

Kekurangan Kompensasi PHK                                            =          20.103.000

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang tidak diberikan kepada Penggugat sebesar Rp2.975.000 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta membayar denda keterlambatan sebesar 5% dari jumlah tersebut, yaitu Rp148.750 (seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah Rp3.123.750 (tiga juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

7.    Menyatakan bahwa biaya perkara dalam persidangan ini dibebankan kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak