Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT Sabatani Global Solusindo | PT Boma Bisma Indra (Persero) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU;
4. Mengangkat:
- Bonar P. Sidabuke, S.H., G.Dip., LL.M., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-82 AH.04.06-2022 tanggal 15 Agustus 2022, memiliki alamat di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners JI. Raya Diponegoro No. 28 B Surabaya - 60241; dan - Ivan Wijaya, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-121 AH.04.06-2022 tanggal 19 September 2022, memiliki alamat di Kantor Hukum Ivan Wijaya & Partners Jalan Arif Rahman Hakim Ruko 21 Blok B 3a Surabava.
Sebagai Pengurus PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU;
5. Menetapkan biaya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
6. Menghukum PT Boma Bisma Indra (Persero)/TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |