| Dakwaan | 
				PERTAMA    
--------- Bahwa ia terdakwa ANDIK GUSNADI BIN ALM MOCH SIDIK pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di daerah Simo Rukun Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  
 - Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. IRUL (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga setiap 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. IRUL (DPO) dengan cara transfer ke rekening BCA Sdr. IRUL (DPO) atas nama RIDO WIWIK PURWANINGSIH dengan nomor rekening 2141272901 namun yang baru terbayarkan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa nya yang belum terbayarkan sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
 
 - Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, masih di hari yang sama Senin tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. MARFIN (DPO) sebanyak 2 (dua) gram untuk setiap 1 (satu) gram nya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga total pembayaran keseluruhan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sudah dibayarkan secara tunai oleh Sdr. MARFIN kepada terdakwa. Kemudian uang pembelian narkotika jenis shabu dari Sdr. MARFIN tersebut, sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah terdakwa berikan kepada Sdr. IRUL (DPO) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli makan, minum, dan lain – lain.
 
 - Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual narkotika jenis shabu adalah membeli untuk 1 (satu) gram nya dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu dijual untuk 1 (satu) gram nya dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga keuntungan untuk 1 (satu) gram nya terdakwa memperoleh sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
 - Kemudian tersisa narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram, terdakwa jual kepada Sdr. SULID (DPO) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa sedang mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu kepada Sdr. SULIS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kantong plastik ke tempat kos Sdr. SULIS yang beralamatkan di Jl. Putat Jaya Gang 2 B No. 29, Kec. Sawahan Surabaya, namun belum sempat terjualkan, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARAFAT JIHAD, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto masing – masing ± 0,788, ± 0,170, ± 0,078 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak tempat potong kuku, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar kos Jl. Putat Jaya Gang 2 B No. 29, Kec. Sawahan Surabaya yang sebelumnya oleh terdakwa disimpan di saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 11S, Warna Hijau, Nosim 0881026739647, IMEI 353312902290982, 353312902290990 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
 - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis Tanggal 07Agustus 2025 No. Lab : 06922/NNF/2025 atas nama Terdakwa ANDIK GUSNADI BIN ALM MOCH SIDIK yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M,Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
 
 
 - 22301/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,788 gram. 
 
 - 22302/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram.
 
 - 22303/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
 
 
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  
 - Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
 
 
----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ 
  
ATAU 
KEDUA 
------------ Bahwa ia terdakwa ANDIK GUSNADI BIN ALM MOCH SIDIK pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Putat Jaya Gang 2 B No. 29, Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 - Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa sedang mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu kepada Sdr. SULIS (DPO) sebanyak 3 (tiga) kantong plastik ke tempat kos Sdr. SULIS yang beralamatkan di Jl. Putat Jaya Gang 2 B No. 29, Kec. Sawahan Surabaya, namun belum sempat terjualkan, terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ARAFAT JIHAD, saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi YOGY INDRA YUDISTIRA selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastic berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto masing – masing ± 0,788, ± 0,170, ± 0,078 gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak tempat potong kuku, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di atas lemari di dalam kamar kos Jl. Putat Jaya Gang 2 B No. 29, Kec. Sawahan Surabaya yang sebelumnya oleh terdakwa disimpan di saku celana sebelah kanan depan yang terdakwa pakai, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 11S, Warna Hijau, Nosim 0881026739647, IMEI 353312902290982, 353312902290990 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
 - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis Tanggal 07Agustus 2025 No. Lab : 06922/NNF/2025 atas nama Terdakwa ANDIK GUSNADI BIN ALM MOCH SIDIK yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M,Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
 
 
 - 22301/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,788 gram. 
 
 - 22302/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,170 gram.
 
 - 22303/2025/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram.
 
 
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 - Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
 
 
------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------  |