Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 16 tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani oleh Para Tergugat (selaku Penjual) dan Penggugat (selaku Pembeli) dihadapan Turut Tergugat I.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor : 83 Tanggal 22 September 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Pernyataan Pengosongan Rumah dan Kuasa Nomor : 17, tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat dihadapan Turut Tergugat I.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082 M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi), Surat Ukur tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra.
- Menghukum Para Tergugat termasuk siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082 M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi), Surat Ukur tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra secara sukarela, bilamana diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian dan aparat negara lainnya untuk melakukan pengosongan, pembongkaran, upaya paksa dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil, yaitu uang sewa untuk setiap bulan nya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 14 Juli 2023 sampai Para Tergugat mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.
- Kerugian Immateriil, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|