Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- MenyatakanTergugat I danTergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Permenkeu No : 93 / PMK.06/ 2010 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan PMK No. 106 / PMK.06 / 2013 terhadap tenggang waktu Apraisal independen
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemberian Kuasa dengan Itikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat I sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2201 yang terletak di Deltasari Indah BF – 14, Kel. Kureksari, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dengan kompensasi hanya sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) dengan dicicil hingga akhir tahun 2026 ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi in-materiel kepada Penggugat sebesarRp.50.000.000,-(LimaPuluhJuta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
ini ;
|