Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2790/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. 1.ADE PRATAMA ISWANTO BIN DWI SRI ISWANTO
2.MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMAWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2790/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7471/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PRATAMA ISWANTO BIN DWI SRI ISWANTO[Penahanan]
2MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMAWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I ADE PRATAMA ISWANTO Bin DWI SRI ISWANTO bersama terdakwa II MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Rungkut Menanggal Harapan W-20, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa I ADE PRATAMA ISWANTO Bin DWI SRI ISWANTO mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada akun atas nama “ROYAL STORE” dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah terdakwa I memesan narkotika jenis sabu kepada akun “ROYAL STORE”, kemudian terdakwa I melakukan transfer pembayaran untuk pembelian narkotika jenis sabu seharga Rp 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Lalu akun “ROYAL STORE” mengirimkan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, dimana pengambilan narkotika jenis sabu dilakukan dengan sistem ranjau. Kemudian sekitar jam 14.45 WIB terdakwa I menuju ke lokasi tersebut, sesampainya di lokasi tersebut yang berada di Jalan Ngagel, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya terdakwa I mengambil 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang diletakkan di batu sebelah tiang lampu. Setelah itu terdakwa I pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa I mendatangi kos milik terdakwa II MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMANTO yang berada di Jalan Rungkut Menanggal Harapan W-20, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dengan tujuan untuk membagi dan membungkus narkotika jenis sabu. Sesampainya di kos milik terdakwa II, terdakwa I dan terdakwa II membagi 1 (satu) klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) klip narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II menggunakan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu bersama-sama dan 6 (enam) klip narkotika jenis sabu sisanya akan dijual kembali. Setelah itu terdakwa I menyerahkan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa II dengan agar terdakwa II menjualkan narkotika jenis sabu. Setelah itu sekitar jam 19.00 WIB pada saat terdakwa I sedang bersama-sama dengan terdakwa II di kos milik terdakwa, kemudian datang Petugas Kepolisian untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 07613/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 23805/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram.

= 23806/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram.

= 23807/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram.

= 23808/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram.

= 23809/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 (nol koma satu dua sembilan) gram.

= 23810/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,622 (nol koma enam dua dua) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 23805/2025/NNF.- dan 23810/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ADE PRATAMA ISWANTO Bin DWI SRI ISWANTO bersama terdakwa II MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMANTO pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Rungkut Menanggal Harapan W-20, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa Senin tanggal 04 Agustus 2025 saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNNISTYWAN yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 19.00 WIB saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNNISTYWAN mendatangi sebuah kos yang berada Jalan Rungkut Menanggal Harapan W-20, Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya yang merupakan tempat tinggal dari terdakwa II MAULANA ARDAN PUTRA HERMAWAN Bin (Alm) ARI HERMANTO, dimana pada saat itu terdakwa II sedang bersama dengan terdakwa I ADE PRATAMA ISWANTO Bin DWI SRI ISWANTO. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah kotak kaleng KHONG GUAN berwarna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Poco warna hitam, dimana barang-barang tersebut merupakan barang milik terdakwa II. Setelah itu Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) bungkus rokok SURYA 12 yang di dalamnya terdapat 5 (lima) buah bungkus sedotan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,555 (nol koma lima lima lima) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi type note 12 pro warna hitam, dimana barang-barang tersebut merupakan barang milik terdakwa I. Atas kejadian tersebut terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 07613/NNF/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 23805/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram.

= 23806/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 (nol koma nol delapan lima) gram.

= 23807/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram.

= 23808/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram.

= 23809/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 (nol koma satu dua sembilan) gram.

= 23810/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,149 (nol koma satu empat sembilan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,622 (nol koma enam dua dua) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 23805/2025/NNF.- dan 23810/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya