Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT Berkah Aneka Laut PT Berkah Aneka Laut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Berkah Aneka Laut
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JAMENDRA SITORUS, S.H.PT Berkah Aneka Laut
Termohon
NoNama
1PT Berkah Aneka Laut
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    1. Irwansyah Nur Achmad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-225.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Jl. Borobudur Utara Raya, No.46, Kel. Manyaran, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah;
    2. Abdullah Rifki, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-224.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Oktober 2024, Alamat Kantor di Perumahan Gebang Baru, No. 15, Yogyakarta;

Keduanya untuk bertindak sebagai TIM PENGURUS guna mengurus harta PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT dalam hal Permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU dikabulkan dan/atau Mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal PEMOHON PKPU / PT. BERKAH ANEKA LAUT dinyatakan Pailit.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak