| Dakwaan | 
				
 - Dakwaan : 
 
 
PERTAMA 
-------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN EKO NURKHOLIS (ALM), pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Petukangan Tengah 18-B, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------- 
 - Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN EKO NURKHOLIS (ALM) menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. CAK MAT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) sebanyak 12 (dua) belas poket yang dimasukkan ke dalam dompet warna hitam dan diranjau di bawah meja ruang tamu dengan ditempelkan menggunakan lakban beserta dengan uang tunai sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan upah yang didapat Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu;
 
 - Bahwa terhadap 12 (dua) belas poket jenis sabu yang diterima Terdakwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 dari Sdr. CAK MAT (DPO), Terdakwa bermaksud untuk menjual kembali kepada pembeli-pembeli dan setelah mendapat uang hasil penjualan maka akan disetorkan kepada Sdr. CAK MAT (DPO);
 
 - Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. CAK MAT (DPO) dengan rincian:
 
 - Pada awal Juli tahun 2025, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) poket;
 
 - Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) poket;
 
 - Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket;
 
 - Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) poket;
 
 - Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali berhasil menjual narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung di dalam rumah yang Jl. Petukangan Tengah 18-B, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya dan Terdakwa tidak mengenal orang-orang yang datang membeli narkotika jenis sabu tersebut;
 
 - Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per poketnya dan mendapat upah sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap poket yang terjual;
 
 - Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 14.30 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Petukangan Tengah 18-B, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan Saksi RIZA FAHLEFI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN EKO NURKHOLIS (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
 
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,115 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,047 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,061 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0, 052 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,056 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,049 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,112 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,114 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,118 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,109 gram;
 
 - 1 (satu) timbangan elektrik;
 
 - 1 (satu) pak plastik klip;
 
 - 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A12 warna hitam, IMEI: 8636340467710358-863634046710341, No. SIM 08810276634808
 
 - 1 (satu) buah sekrop,
 
 - 1 (satu) dompet hitam tanpa merk;
 
 - 1 (satu) buku catatan penjualan sabu;
 
 - Uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
 
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06589/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
 
 - 20977/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
 
 - 20978/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;
 
 - 20979/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
 
 - 20980/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
 
 - 20981/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;
 
 - 20982/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;
 
 - 20983/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram;
 
 - 20984/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
 
 - 20985/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 20986/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram;
 
 - 20987/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 20988/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram
 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 20977/2025/NNF.- s.d. 20988/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN EKO NURKHOLIS (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
 
 
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- 
  
ATAU 
  
KEDUA 
-------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN EKO NURKHOLIS (ALM), pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Petukangan Tengah 18-B, Kel. Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi DIMAS MOCHAMMAD RIFQI dan Saksi RIZA FAHLEFI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROZI BIN EKO NURKHOLIS (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
 
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,115 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,047 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,061 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0, 052 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,056 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,049 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,112 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,114 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,118 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,109 gram;
 
 - 1 (satu) timbangan elektrik;
 
 - 1 (satu) pak plastik klip;
 
 - 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A12 warna hitam, IMEI: 8636340467710358-863634046710341, No. SIM 08810276634808
 
 - 1 (satu) buah sekrop,
 
 - 1 (satu) dompet hitam tanpa merk;
 
 - 1 (satu) buku catatan penjualan sabu;
 
 - Uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
 
 
 - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 06589/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
 
 - 20977/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,115 gram;
 
 - 20978/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,047 gram;
 
 - 20979/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram;
 
 - 20980/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
 
 - 20981/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram;
 
 - 20982/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;
 
 - 20983/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 gram;
 
 - 20984/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,114 gram;
 
 - 20985/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 20986/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram;
 
 - 20987/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 gram;
 
 - 20988/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,109 gram
 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 20977/2025/NNF.- s.d. 20988/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 - Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
 
 
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------  |