Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA 1.RATNA FITRI HAPSARI
2.VICKY OCTAVIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 126/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandro Wahyu PermadiPT. SMART MULTI FINANCE CQ PT. SMART MULTI FINANCE KC SURABAYA
Tergugat
NoNama
1RATNA FITRI HAPSARI
2VICKY OCTAVIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.963.100,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04591024000623 tertanggal 14 Oktober 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penæugat dan Tergugat ;

 

Merk / aype

< />< />

No. Rangka

• RP8MD1206RV004679

No. Mesin

 M82MM5023471

Warna / Tahun

: COKLAT MUDA / 2024

AN. BPKB

• RATNA FITRI HAPSARI SH MH

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian

Pembiayaan Multiguna Nomor 04591024000623 tertanggal 14 Oktober 2024,

Berikut Segala Lampirannya dan sertifikat jaminan Fidusia Nomor W15.01222032.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 15 Oktober 2024 sebagai Objek jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta nomor 816 tertanggal 14 Oktober 2024 yang di buat oleh Notaris ESNUR DORTAULI., S.H., M.Kn.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya

 

 
   


Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04591024000623 tertanggal 14 Oktober 2024, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Multiguna Nomor 04591024000623 tertanggal 14 Oktober 2024, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 50.963.100,- (Lima PuZuh Juta Sembitan ratus ribu enam puluh tiga ribu seratus rupiah), dengan flncian kerugian sebagai berikut :

• Sisa nilai angsuran Rp. 2.989.000 X 15

= Rp 44.835.000,-

• Denda keterlambatan 27 Oktober 2025

= Rp 6.128.100.-+

< /> < /> TOTAL KERUGIAN

- Rp 50.963.100,-

Sehingga dengan demikian Total Rerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 50.963.100,- (Lima Putuh Juta SembiZan ratus ribu enamputuh tiga ribu seratus rupiah)•,

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela bempa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type

• Q37PIAGGIO-PRIMAVERA-S 150 IGET ABS

No. Rangka

< k=" height:26px; width:123px">

No. Mesin

• M82MM5023471

Warna / Tahun

< />< />COKLAT MUDA / 2024

AN. BPKB

• RATNA FITRI HAPSARI SH MH

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar RP.

1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan Yang diajukan Oleh Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara Yang timbul dalam

Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak