Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Zainuddin Fanani
2.Dyah Tri Elisawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainuddin Fanani
2Dyah Tri Elisawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.093.789,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   89.423.800,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   36.221.798,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.     5.448.191,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.  131.093.789,-

(Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB Nomor : J-06614080 atas nama Zainuddin Fanani dan BPKB Nomor : M-05681865 atas nama Zainuddin Fanani yang beralamat di Sidotopo Wetan 5/24, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor : J-06614080 atas nama Zainuddin Fanani dan BPKB Nomor : M-05681865 atas nama Zainuddin Fanani yang beralamat di Sidotopo Wetan 5/24, Surabaya; berikut sekaligus kendaraan yang dijaminkan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak