INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2025/PN Sby | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak | 1.R Tatok Oetarto Prihadi 2.Sri Wilujeng |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 256.192.554,00 | ||||||
Petitum |
(Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan kendaraan roda empat berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor No. A 3786487 J atas nama R Tatok Oetarto Prihadi dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor No. A 0774294 atas nama Robert Ginarso Liong yang terletak di Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |