Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Kusnul Fasikin PT Alu Aksara Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusnul Fasikin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Alu Aksara Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja Penggugat sebesar Rp. 102.488.750 dengan rincian sebagai berikut :

NO

HAK KETENAGAKERJAAN

JUMLAH

1.

Uang Pesangon

Rp.  70.953.750

2.

Uang Penghargaan masa kerja

Rp.  31.535.000

Jumlah                                     Rp.102.488.750

Uang pesangon

Masa Kerja

Gaji Sesuai UMK

Psl. 56 huruf (a)

Kali 1,75

19 Tahun 3 Bulan

Rp. 4.505.000

9 Bulan Upah

15,75 Bulan Upah

 

 

Rp. 40.545.000

Rp. 70.953.750

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa Kerja

Gaji Sesuai UMK

Psl. 56 huruf (b)

Jumlah

19 tahun 3 bulan

Rp. 4.505.000

7 Bulan Upah

Rp. 31.505.000

  1. Menetapkan uang proses hukum penggugat sebesar Rp.108.120.000

Uang Proses

Uang proses Rp. 4.505.000 x 24 bulan sebesar                             Rp.108.120.000

 

  1. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan Penggugat memenuhi isi putusan ini setiap harinya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak