Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat II Nomor: MNR.RCR/CTR.EAST.1012338/2024, tanggal: 22 Oktober 2024, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit an. PT. Bartuh Langgeng Abadi, yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 20 November 2024; dan Nomor: MNR.RCR/CTR.EAST.10112416/2025, tanggal: 21 Januari 2025, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit an. PT. Bartuh Langgeng Abadi, yang akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan tidak dapat untuk dilaksanakan
- Menyatakan proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat I pada tanggal 11 Februari 2025 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 74/10.01/2025-01 Batal Demi Hukum atau setidak tidaknya dibatalkan;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat II kembali ke keadaan semula/awal, yaitu kembali terikat oleh Perjanjian Kredit Modal Usaha dengan Hak Tangungan Nomor: SME.TMK/SPPK-008/2022 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat II;
- Menyatakan berada dalam status quo kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bertentangan dengan kepentingan hukum Penggugat, hingga perkara a quo mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami oleh Penggugat dengan total sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Miliyar Rupiah) secara seketika semenjak Putusan ini dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) perminggu apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang dilakukan oleh Para Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|