Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia Terdakwa AHMAT RUDIANTO BIN (ALM) RUFI’I pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di gang belakang rumah yang beralamat di Jl. Tambak Gringsing blok I No. 37 RT/RW 001/003 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. MISTURI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gold dengan Nomor : 087870118773 untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 2 gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per-gramnya dengan total Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan meminta Sdr. MISTURI (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut di gang belakang rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tambak Gringsing blok I No. 37 RT/RW 001/003 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Surabaya kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran Narkotika jenis Sabu tersebut secara cash kepada Sdr. MISTURI (DPO).
- Bahwa setelah membeli dan menerima Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa untuk dibagi menggunak 1 (satu) buah Timbangan elekrik warna Silver milik Terdakwa menjadi 19 (Sembilan belas) klip kecil dengan berat masing – masing ± 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan tujuan dijual kembali seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-klipnya.
- Bahwa Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) klip kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MISTURI (DPO)
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-gram.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur yakni Saksi DEBY ARI WIBOWO, S.H., M.H bersama Saksi SONI AKBAR TRILAKSONO dan Saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS berhasil menangkap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Gringsing blok I No. 37 RT/RW 001/003 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu – abu yang berisi 18 (delapan belas) plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih ± 1,216 (satu koma dua satu enam) gram. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gold dengan Nomor : 08787011877; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver; 1 (satu) pack bungkus plastic plastic klip kosong; 1 (satu) buah skrop sedotan plastic. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 01118/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 02688/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 02689/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 02690/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 02691/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 02692/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 02693/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 02694/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
- 02695/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 02696/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
- 02697/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 02698/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 02699/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
- 02700/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram;
- 02701/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
- 02702/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 02703/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
- 02704/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram;
- 02705/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram;
Dengan total netto ± 1,216 (satu koma dua satu enam) gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 02688/2025/NNF.- s.d = 02705/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAT RUDIANTO BIN (ALM) RUFI’I dalam menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa AHMAT RUDIANTO BIN (ALM) RUFI’I pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Gringsing blok I No. 37 RT/RW 001/003 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah melakukan perbuatan ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur yakni Saksi DEBY ARI WIBOWO, S.H., M.H bersama Saksi SONI AKBAR TRILAKSONO dan Saksi AHBABULLAH SAFIQ MUQODAS berhasil menangkap Terdakwa di dalam rumah yang beralamat di Jl. Tambak Gringsing blok I No. 37 RT/RW 001/003 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu – abu yang berisi 18 (delapan belas) plastic klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih ± 1,216 (satu koma dua satu enam) gram. Ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gold dengan Nomor : 08787011877; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver; 1 (satu) pack bungkus plastic plastic klip kosong; 1 (satu) buah skrop sedotan plastic. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur guna proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 01118/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 02688/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,078 gram;
- 02689/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 02690/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,096 gram;
- 02691/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
- 02692/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,074 gram;
- 02693/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 02694/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 gram;
- 02695/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 02696/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
- 02697/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 02698/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
- 02699/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,067 gram;
- 02700/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram;
- 02701/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,052 gram;
- 02702/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram;
- 02703/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
- 02704/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram;
- 02705/2025/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram;
Dengan total netto ± 1,216 (satu koma dua satu enam) gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 02688/2025/NNF.- s.d = 02705/2025/NNF.-: seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAT RUDIANTO BIN (ALM) RUFI’I dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |