Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
992/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
2.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 992/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2090/M.5.43/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
2DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kamar No. 710 Hotel 88 Jalan Kedungsari No. 78 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, mengakibatkan orang tereksploitasi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY mendapatkan nomor handphone terdakwa ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE dari sdr. RERO (DPO) yang diketahui saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY bahwa terdakwa merupakan joki atau mucikari untuk mencarikan pelanggan bagi pekerja seks dari sdr. RERO (DPO) yang sebelumnya sekira bulan Januari 2024 terdakwa sudah pernah menjadi joki atau mucikari bagi saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY, kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY, lalu terdakwa mendatangi saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY di Hotel 88 Jalan Kedungsari No.78 Kota Surabaya dan memberikan tawaran kepada saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY untuk mencarikan pelanggan, oleh karena keluarga saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY yang berada di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mempunyai keterbatasan ekonomi dan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY datang ke Surabaya untuk membantu perekonomian keluarga dengan latar belakang ekonomi saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY yang hanya lulusan SD sehingga saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY terpaksa menjadi pekerja seksual akhirnya mau menerima tawaran dari terdakwa dengan kesepakatan tarif yang diterapkan untuk pelanggan antara sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk short time dalam waktu 1 (satu) jam atau 1 (satu) kali bermain yang akan dibayarkan pelanggan ke saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY setelah saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY melayani pelanggan dan terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang pelanggan yang membayar dengan tarif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang pelanggan yang membayar dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY memesan kamar di Hotel 88 Jalan Kedungsari No.78 Kota Surabaya, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, terdakwa sudah standby di hotel tersebut kemudian terdakwa membuka aplikasi Michat pada 1 (satu) unit handphone Techno Pova Neo 3 milik terdakwa lalu terdakwa membuat akun dengan nama RENABABY dan meng-upload beberapa foto dari saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY untuk menarik pelanggan dan terdakwa berhasil mendapatkan 4 (empat) orang pelanggan untuk saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY lalu terdakwa langsung mengarahkan ke kamar 710 untuk berhubungan badan dengan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dengan rincian, sebagai berikut:
      1. sekira pukul 05.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan tarif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
      2. sekira pukul 17.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan tarif Rp300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
      3. sekira pukul 18.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
      4. sekira pukul 19.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan Rp300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);

kemudian dari 4 (empat) orang pelanggan tersebut, terkumpul uang sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan total komisi uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total uang yang diperoleh saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY adalah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

    • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali mencarikan pelanggan untuk saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali bermain, yaitu saksi SAIFUL HADI, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengarahkan saksi SAIFUL HADI untuk langsung masuk ke kamar 710 tersebut, saat saksi SAIFUL HADI baru bertemu dengan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dan belum berhubungan badan, mereka digrebek dan diamankan termasuk juga terdakwa yang saat itu sedang berjaga di depan kamar 710 tersebut oleh saksi ZANU TRI WIDODO, S.H. dan saksi GANDANG WAHYU KUNCORO anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti pemesanan kamar hotel, 1 (satu) buah akses kamar hotel, 1 (satu) bendel chat antara terdakwa dan korban, 1 (satu) lembar screenshot promosi aplikasi kencan, uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Techno Pova Neo 3, lalu terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kamar No. 710 Hotel 88 Jalan Kedungsari No. 78 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dengan menggunakan sarana elektronik, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY yang sedang membutuhkan uang dikarenakan himpitan ekonomi, dimana sebelumnya pada bulan Januari 2024 Terdakwa sudah pernah menjadi joki mencarikan pelanggan bagi Saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY, kemudian Terdakwa bersedia menjadi joki bagi Saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY untuk mencarikan pelanggan, kemudian Terdakwa menemui Saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY di Hotel 88 Jalan Kedungsari No 78 Kota Surabaya, ketika bertemu terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY sebagai berikut kesepakatan tarif yang diterapkan untuk pelanggan antara sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk short time dalam waktu 1 (satu) jam atau 1 (satu) kali bermain yang akan dibayarkan pelanggan ke saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY setelah saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY melayani pelanggan dan terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang pelanggan yang membayar dengan tarif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang pelanggan yang membayar dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY memesan kamar di Hotel 88 Jalan Kedungsari No.78 Kota Surabaya
    • pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, terdakwa yang standby di hotel 88 tersebut kemudian membuka aplikasi Michat dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone Techno Pova Neo 3 milik terdakwa lalu terdakwa membuat akun Michat dengan nama RENABABY dan mengunggah beberapa foto dari saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY untuk menarik pelanggan dan terdakwa berhasil mendapatkan 4 (empat) orang pelanggan untuk saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY lalu terdakwa langsung mengarahkan ke kamar 710 untuk berhubungan badan dengan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dengan rincian, sebagai berikut:
      1. sekira pukul 05.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan tarif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
      2. sekira pukul 17.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan tarif Rp300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
      3. sekira pukul 18.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
      4. sekira pukul 19.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan Rp300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);

kemudian dari 4 (empat) orang pelanggan tersebut, terkumpul uang sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan total komisi uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total uang yang diperoleh saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY adalah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

    • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali mencarikan pelanggan untuk saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali bermain, yaitu saksi SAIFUL HADI, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengarahkan saksi SAIFUL HADI untuk langsung masuk ke kamar 710 tersebut, saat saksi SAIFUL HADI baru bertemu dengan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dan belum berhubungan badan, mereka digrebek dan diamankan termasuk juga terdakwa yang saat itu sedang berjaga di depan kamar 710 tersebut oleh saksi ZANU TRI WIDODO, S.H. dan saksi GANDANG WAHYU KUNCORO anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti pemesanan kamar hotel, 1 (satu) buah akses kamar hotel, 1 (satu) bendel chat antara terdakwa dan korban, 1 (satu) lembar screenshot promosi aplikasi kencan, uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Techno Pova Neo 3, lalu terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf L Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Kamar No. 710 Hotel 88 Jalan Kedungsari No. 78 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY mendapatkan nomor handphone terdakwa ISHAK MANUEL JUAN CARLOS KHE anak dari YANCE KHE dari sdr. RERO (DPO) yang diketahui saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY bahwa terdakwa merupakan joki atau mucikari untuk mencarikan pelanggan bagi pekerja seks dari sdr. RERO (DPO) dan sebelumnya pada sekira bulan Januari 2024 terdakwa sudah pernah menjadi joki atau mucikari bagi saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY, kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY, lalu terdakwa mendatangi saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY di Hotel 88 Jalan Kedungsari No.78 Kota Surabaya dan memberikan tawaran kepada saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY untuk mencarikan pelanggan, kemudian saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY mau menerima tawaran dari terdakwa dengan kesepakatan tarif yang diterapkan untuk pelanggan antara sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk short time dalam waktu 1 (satu) jam atau 1 (satu) kali bermain yang akan dibayarkan pelanggan ke saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY setelah saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY melayani pelanggan dan terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang pelanggan yang membayar dengan tarif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang pelanggan yang membayar dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY memesan kamar di Hotel 88 Jalan Kedungsari No.78 Kota Surabaya, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, terdakwa sudah standby di hotel tersebut kemudian terdakwa membuka aplikasi Michat pada 1 (satu) unit handphone Techno Pova Neo 3 milik terdakwa lalu terdakwa membuat akun dengan nama RENABABY dan meng-upload beberapa foto dari saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY untuk menarik pelanggan dan terdakwa berhasil mendapatan 4 (empat) orang pelanggan untuk saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dan terdakwa langsung mengarahkan ke kamar 710 untuk berhubungan badan dengan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dengan rincian, sebagai berikut:
      1. sekira pukul 05.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan tarif Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
      2. sekira pukul 17.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan tarif Rp300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
      3. sekira pukul 18.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
      4. sekira pukul 19.00 WIB terdapat 1 (satu) orang pelanggan dengan Rp300.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);

kemudian dari 4 (empat) orang pelanggan tersebut, terkumpul uang sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan total uang yang diperoleh saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY adalah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

    • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa kembali mencarikan pelanggan untuk saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali bermain, yaitu saksi SAIFUL HADI, sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengarahkan saksi SAIFUL HADI untuk langsung masuk ke kamar 710 tersebut, saat saksi SAIFUL HADI baru bertemu dengan saksi NUR HAFIFAH Alias RENABABY dan belum berhubungan badan, mereka digrebek dan diamankan termasuk juga terdakwa yang saat itu sedang berjaga di depan kamar 710 tersebut oleh saksi ZANU TRI WIDODO, S.H. dan saksi GANDANG WAHYU KUNCORO anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar bukti pemesanan kamar hotel, 1 (satu) buah akses kamar hotel, 1 (satu) bendel chat antara Terdakwa dan korban, 1 (satu) lembar screenshot promosi aplikasi kencan, uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Techno Pova Neo 3, lalu terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
    • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi joki atau mucikari untuk mencarikan pelanggan bagi pekerja seks komersial tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa yang mana terdakwa juga mengaku melakukan pekerjaan sebagai joki atau mucikari di daerah Semarang pada tahun 2023.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya