Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2564/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI Anak dari Bapak MARSELINUS MONGKA POLOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 2564/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7267/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI Anak dari Bapak MARSELINUS MONGKA POLOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa ia Terdakwa MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI ANAK DARI BAPAK MARSELINUS MONGKA POLOE  bersama sama dengan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Polsek Tegalsari Jalan Basuki Rahmat No.40,Tegalsari Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan ia Terdakwa MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI ANAK DARI BAPAK MARSELINUS MONGKA POLOE  bersama sama dengan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi TEGAR FITRIA ADITYA BIN MUSLIM (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO (Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Mall City Of Tomorrow (CITO) Bundaran Waru Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, permufakatan jahat untuk melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya hingga mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif yang mana massa melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melakukan pembakaran di pos-pos kepolisian di Kota Surabaya. Atas adanya informasi yang beredar di media sosial, masih pada waktu yang sama sekira jam 20.30 Wib, Terdakwa menerima pesan singkat Whatsapp dari Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (penuntutan berkas terpisah) berupa kalimat “MELU AKU, PENASARAN KEBAKARAN DI POLSEK TEGALSARI”, atas hal tersebut Terdakwa menyetujui dengan terlebih dahulu menghampiri Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA mengendarai sepeda motor merk Supra 125 warna hitam untuk menuju ke Polsek Tegalsari Surabaya secara bersama-sama. Sesampainya di Polsek Tegalsari Surabaya, Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA bermufakat untuk tergabung dalam sekelompok massa. Pada sekelompok massa tersebut, Terdakwa melakukan pelemparan batu sebanyak (satu) 1 kali dan pelemparan kerdus bekas sebanyak (satu) 1 kali dari sisi kanan Polsek Tegalsari ke arah dalam gedung Polsek Tegalsari. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA bergegas pergi menuju ke arah Joyoboyo Surabaya sekitar daerah Kebun Binatang Surabaya dan bertemu dengan Saksi TEGAR FITRIA ADITYA BIN MUSLIM (penuntutan berkas terpisah) yang berboncengan dengan Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO (penuntutan berkas terpisah). Tak selang lama sekira jam 02.30 Wib, seseorang perempuan yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang berada di depan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City Of Tomorrow (CITO) melambaikan tangan dengan berkata “ITU LOH MASIH ADA SISA ROKOK DI DALAM” serta membuat Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO berhenti lalu masuk kedalam Pos Polisi CITO tersebut hingga bertemu dengan massa lain unjuk rasa yang  melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Pos Polisi CITO. Atas hal tersebut, Terdakwa, Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO bermufakat dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran dengan masing-masing peran sebagai berikut:

Terdakwa

  • Melakukan pelemparan besi rambu lalu lintas ke  dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO).
  • Melakukan pelemparan sofa yang ada di dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) dengan cara mendorong ke arah api yang telah menyala hingga mengakibatkan api semakin besar

Saksi DHEKA ROMADHON

  • Melakukan pembakaran  tutup tong sampah berbahan karet yang mengakibatkan api semakin besar.
  • Melakukan dokumentasi video aksi melakukan pengerusakan dan pembakaran Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO)

Saksi TEGAR FITRIA

 

  • Melakukan pembakaran dengan cara melemparkan tong sampah ke arah dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) yang sudah dalam kondisi terbakar
  • Melemparkan banner ke arah sumber api yang ada disekitar Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) hingga mengakibatkan api semakin besar.

Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO

  • Membawa bom Molotov
  • Menuangkan bensin ke arah meja Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) hingga mengakibatkan api semakin besar.

Atas serangkaian permufakatan tersebut, menimbulkan semakin besarnya kebakaran di Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City Of Tomorrow (CITO).

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut namun petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut melakukan sweeping terhadap motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa. Terdakwa yang panik sembari mengendarai sepeda motor kemudian terjatuh dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri ke arah rel kereta api Korem dengan melepaskan jaket dan topi untuk menghilangkan jejak pencarian dari Petugas Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Institusi Kepolisian Republik Indonesia yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari kehilangan fasilitas kantor dan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ter jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

 KEDUA:

------ Bahwa ia Terdakwa MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI ANAK DARI BAPAK MARSELINUS MONGKA POLOE  bersama sama dengan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Polsek Tegalsari Jalan Basuki Rahmat No.40,Tegalsari Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan ia Terdakwa MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI ANAK DARI BAPAK MARSELINUS MONGKA POLOE  bersama sama dengan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi TEGAR FITRIA ADITYA BIN MUSLIM (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO (Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Mall City Of Tomorrow (CITO) Bundaran Waru Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quodalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya hingga mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif yang mana massa melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melakukan pembakaran di pos-pos kepolisian di Kota Surabaya. Atas adanya informasi yang beredar di media sosial, masih pada waktu yang sama sekira jam 20.30 Wib, Terdakwa menerima pesan singkat Whatsapp dari Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (penuntutan berkas terpisah) berupa kalimat “MELU AKU, PENASARAN KEBAKARAN DI POLSEK TEGALSARI”, atas hal tersebut Terdakwa menyetujui dengan terlebih dahulu menghampiri Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA mengendarai sepeda motor merk Supra 125 warna hitam untuk menuju ke Polsek Tegalsari Surabaya secara bersama-sama. Sesampainya di Polsek Tegalsari Surabaya, Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA tergabung dalam sekelompok massa. Pada sekelompok massa tersebut, Terdakwa melakukan pelemparan batu sebanyak (satu) 1 kali dan pelemparan kerdus bekas sebanyak (satu) 1 kali dari sisi kanan Polsek Tegalsari ke arah dalam gedung Polsek Tegalsari. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA bergegas pergi menuju ke arah Joyoboyo Surabaya sekitar daerah Kebun Binatang Surabaya dan bertemu dengan Saksi TEGAR FITRIA ADITYA BIN MUSLIM (penuntutan berkas terpisah) yang berboncengan dengan Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO (penuntutan berkas terpisah). Tak selang lama sekira jam 02.30 Wib, seseorang perempuan yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang berada di depan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City Of Tomorrow (CITO) melambaikan tangan dengan berkata “ITU LOH MASIH ADA SISA ROKOK DI DALAM” serta membuat Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  berhenti lalu masuk kedalam Pos Polisi CITO tersebut hingga bertemu dengan massa lain unjuk rasa yang  melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Pos Polisi CITO. Atas hal tersebut, Terdakwa, Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan kebakaran, dengan masing-masing peran sebagai berikut:

Terdakwa

  • Melakukan pelemparan besi rambu lalu lintas ke  dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO).
  • Melakukan pelemparan sofa yang ada di dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) dengan cara mendorong ke arah api yang telah menyala hingga mengakibatkan api semakin besar

Saksi DHEKA ROMADHON

  • Melakukan pembakaran  tutup tong sampah berbahan karet yang mengakibatkan api semakin besar.
  • Melakukan dokumentasi video aksi melakukan pengerusakan dan pembakaran Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO)

Saksi TEGAR FITRIA

 

  • Melakukan pembakaran dengan cara melemparkan tong sampah ke arah dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) yang sudah dalam kondisi terbakar
  • Melemparkan banner ke arah sumber api yang ada disekitar Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) hingga mengakibatkan api semakin besar.

Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO

  • Membawa bom Molotov
  • Menuangkan bensin ke arah meja Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) hingga mengakibatkan api semakin besar.

 

Atas serangkaian turut serta peran tersebut, menimbulkan semakin besarnya kebakaran di Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City Of Tomorrow (CITO).

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut namun petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut melakukan sweeping terhadap motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa. Terdakwa yang panik sembari mengendarai sepeda motor kemudian terjatuh dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri ke arah rel kereta api Korem dengan melepaskan jaket dan topi untuk menghilangkan jejak pencarian dari Petugas Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Institusi Kepolisian Republik Indonesia yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari kehilangan fasilitas kantor dan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 KETIGA:

------ Bahwa ia Terdakwa MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI ANAK DARI BAPAK MARSELINUS MONGKA POLOE  bersama sama dengan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Polsek Tegalsari Jalan Basuki Rahmat No.40,Tegalsari Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan ia Terdakwa MIKAEL ALEXANDRO LIGOURI ANAK DARI BAPAK MARSELINUS MONGKA POLOE  bersama sama dengan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (Penuntutan Berkas Terpisah), Saksi TEGAR FITRIA ADITYA BIN MUSLIM (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO (Penuntutan Berkas Terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Pos Polisi Mall City Of Tomorrow (CITO) Bundaran Waru Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quodalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya hingga mengakibatkan kondisi yang tidak kondusif yang mana massa melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melakukan pembakaran di pos-pos kepolisian di Kota Surabaya. Atas adanya informasi yang beredar di media sosial, masih pada waktu yang sama sekira jam 20.30 Wib, Terdakwa menerima pesan singkat Whatsapp dari Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA (penuntutan berkas terpisah) berupa kalimat “MELU AKU, PENASARAN KEBAKARAN DI POLSEK TEGALSARI”, atas hal tersebut Terdakwa menyetujui dengan terlebih dahulu menghampiri Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA mengendarai sepeda motor merk Supra 125 warna hitam untuk menuju ke Polsek Tegalsari Surabaya secara bersama-sama. Sesampainya di Polsek Tegalsari Surabaya, Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA tergabung dalam sekelompok massa. Pada sekelompok massa tersebut, Terdakwa melakukan pelemparan batu sebanyak (satu) 1 kali dan pelemparan kerdus bekas sebanyak (satu) 1 kali dari sisi kanan Polsek Tegalsari ke arah dalam gedung Polsek Tegalsari. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON PRATAMA bergegas pergi menuju ke arah Joyoboyo Surabaya sekitar daerah Kebun Binatang Surabaya dan bertemu dengan Saksi TEGAR FITRIA ADITYA BIN MUSLIM (penuntutan berkas terpisah) yang berboncengan dengan Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO (penuntutan berkas terpisah). Tak selang lama sekira jam 02.30 Wib, seseorang perempuan yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang berada di depan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City Of Tomorrow (CITO) melambaikan tangan dengan berkata “ITU LOH MASIH ADA SISA ROKOK DI DALAM” serta membuat Terdakwa dan Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  berhenti lalu masuk kedalam Pos Polisi CITO tersebut hingga bertemu dengan massa lain unjuk rasa yang  melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Pos Polisi CITO. Atas hal tersebut, Terdakwa, Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  dengan sengaja secara terang-terangan menggunakan tenaga bersama antara lain:

Terdakwa

  • Melakukan pelemparan besi rambu lalu lintas ke  dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO).
  • Melakukan pelemparan sofa yang ada di dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) dengan cara mendorong ke arah api yang telah menyala hingga mengakibatkan api semakin besar

Saksi DHEKA ROMADHON

  • Melakukan pembakaran  tutup tong sampah berbahan karet yang mengakibatkan api semakin besar.
  • Melakukan dokumentasi video aksi melakukan pengerusakan dan pembakaran Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO)

Saksi TEGAR FITRIA

 

  • Melakukan pembakaran dengan cara melemparkan tong sampah ke arah dalam Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) yang sudah dalam kondisi terbakar
  • Melemparkan banner ke arah sumber api yang ada disekitar Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) hingga mengakibatkan api semakin besar.

Saksi DHAFANA ADITYA LUKITO

  • Membawa bom Molotov
  • Menuangkan bensin ke arah meja Pos Polisi City Of Tomorrow (CITO) hingga mengakibatkan api semakin besar.

 

Atas serangkaian tenaga bersama tersebut, menimbulkan kekerasan terhadap Gedung hingga menimbulkan kebakaran di Polsek Tegalsari dan Pos Polisi Lalu Lintas Mall City Of Tomorrow (CITO).

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi DHEKA ROMADHON, Saksi TEGAR FITRIA, dan Saksi DHAFANA LUKITO  bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut namun petugas kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut melakukan sweeping terhadap motor yang sedang dikendarai oleh Terdakwa. Terdakwa yang panik sembari mengendarai sepeda motor kemudian terjatuh dan Terdakwa berusaha untuk melarikan diri ke arah rel kereta api Korem dengan melepaskan jaket dan topi untuk menghilangkan jejak pencarian dari Petugas Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Institusi Kepolisian Republik Indonesia yaitu Polrestabes Surabaya dan Polsek Tegalsari kehilangan fasilitas kantor dan menurunnya kewibawaan aparat dan terganggunya fungsi pelayanan kepada masyarakat.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya