Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Bth/2025/PN Sby Agus Mudoffar 1.PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Surabaya KC Gentengkali
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
3.Arif Dwi Prasetyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Mudoffar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H., CPLCE.Agus Mudoffar
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Surabaya KC Gentengkali
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
3Arif Dwi Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Lelang Eksekusi Pelawan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Terlawan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Perjanjian Kredit tahun 2014 antara Pelawan dengan Terlawan I dan membayar kerugian yang dialami Pelawan yaitu:
  • Kerugian Materiil terkait pembayaran cicilan pada September 2019 hingga Agustus 2024 sebesar Rp. 433.000.000.00,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga juta rupiah);
  • Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah);
  1. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan II terhadap Objek Sengketa;
  2. Memerintahkan Turut Terlawan I untuk menunjukkan Perjanjian Kredit tahun 2014 beserta turunannya yang dibuat dihadapat Turut Terlawan I antara Pelawan dengan Terlawan I kepada Pelawan;
  3. Memerintahkan Turut Terlawan II dalam perkara ini agar melakukan pemblokiran terhadap:
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak