Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby AGUS GENTASURI PT. Karya Bintang Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS GENTASURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH SHODIQINAGUS GENTASURI
Tergugat
NoNama
1PT. Karya Bintang Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, agar mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, untuk menghukum Tergugat memenuhi Kewajibannya pada Penggugat sesuai pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan  dan pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, untuk memerintahkan Tergugat membayar  pesangon kepada Penggugat sebesar RP 63 260 134 (Eman Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah)
  • dengan rincian sebagai berikut:

 

                  Upah UMK 2023           = Rp   4.518.581

                   Masa kerja Klien kami    = 6 tahun

                    Uang Pesangon             =        6 x 4.518.581,-      = Rp. 27111,486

                   Uang Penghargaan        =        2 x 4.518.581,-      = Rp. 9037,162

                   uang Proses= 6X 451 8581,-= 27 111 486

           Total                              = Rp. 63 260 134,-

  1. Memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI Surabaya, agar menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat, jika Tergugat lalai tidak melaksanakan Putusan Ketua Majelis Hakim PHI;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak