Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1736/04/2025
- Identitas :
Nama Lengkap
|
:
|
KHOIRUL ANAS BIN SUDONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 12 Juni 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat/ Tempat Tinggal
|
:
|
Tambak Wedi Baru 18-D Utara No. 1, RT: 006, RW: 004, Kel/Desa Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta/Kuli Batu
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Lulus)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan 26 Februari 2025.
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan tanggal 18 Maret 2025.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polrestabes Surabaya Tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025.
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya Tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025
|
- Dakwaan :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAS BIN SUDONO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Tambak Wedi Baru 18-D Utara No. 1, RT: 006, RW: 004, Kel/Desa Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. DIMAS Alias CAK MAT (DPO) menggunakan 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. DIMAS Alias CAK MAT (DPO) menyanggupi kemudian mengajak Terdakwa untuk bertemu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Suramadu sisi Madura Bangkalan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa tiba di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Suramadu sisi Madura Bangkalan dan bertemu dengan Sdr. DIMAS Alias CAK MAT (DPO), selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai kepada Sdr. DIMAS Alias CAK MAT (DPO), kemudian Sdr. DIMAS Alias CAK MAT (DPO) menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,5 gram kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali kerumah dan menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu di dalam Helm teropong warna hitam;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 februari 2025 sekira pukul 14.15 WIB bertempat di dalam Rumah Tambak Wedi Baru 18-D Utara No. 1, RT: 006, RW: 004, Kel/Desa Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. VIKI (DPO), bahwa Terdakwa mendapat keuntungan apabila narkotika jenis shabu tersebut seluruhnya laku terjual Terdakwa dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma atau gratis;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Tambak Wedi Baru 18-D Utara No. 1, RT: 006, RW: 004, Kel/Desa Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Rico Pramana kusuma dan Saksi Elda Putra Maulana beserta anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,139 gram, 2 (dua) pak plastik klip kecil yang ditemukan didalam 1 (satu) buah helm teropong warna hitam yang ditemukan diatas lemari yang ada diruang tamu dalam rumah Terdakwa, kemudian 2 (dua) buah skrop sedotan plastik ditemukan dilantai rumah Terdakwa, selanjutnya uang tunai hasil penjualan shabu Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru ditemukan pada saku celana yang dikenakan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01873/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 04851/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 Gram dan sisa labfor ±0,119 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04851/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa KHOIRUL ANAS BIN SUDONO hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Tambak Wedi Baru 18-D Utara No. 1, RT: 006, RW: 004, Kel/Desa Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Rumah Tambak Wedi Baru 18-D Utara No. 1, RT: 006, RW: 004, Kel/Desa Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Rico Pramana kusuma dan Saksi Elda Putra Maulana beserta anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa dengan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,139 gram, 2 (dua) pak plastik klip kecil yang ditemukan didalam 1 (satu) buah helm teropong warna hitam yang ditemukan diatas lemari yang ada diruang tamu dalam rumah Terdakwa, kemudian 2 (dua) buah skrop sedotan plastik ditemukan dilantai rumah Terdakwa, selanjutnya uang tunai hasil penjualan shabu Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru ditemukan pada saku celana yang dikenakan Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 01873/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S,T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 04851/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 Gram dan sisa labfor ±0,119 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 04851/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam -----
|
SURABAYA, 06 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
IDA BAGUS MADE ADI SUPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199611292022031001
|
|