Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Manukan 1.FACHRURROSI
2.DEVI SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Manukan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FACHRURROSI
2DEVI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 388.735.366,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya Pokok + bunga (belum memperhitungkan denda dan pinalti ketika terjadi pelunasan dikemudian hari) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp.  365,566,219,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    23,169,147,-
  • Total Kewajiban                     : Rp.  388,735,366,-

(Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No. 09956 dengan luas 86 m2 atas nama FACHRURROSI yang terletak di yang terletak di Sememi Jaya VI A Kel. Klakahrejo Kec. Benowo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam No. 09956 dengan luas 86 m2 atas nama FACHRURROSI yang terletak di yang terletak di Sememi Jaya VI A Kel. Klakahrejo Kec. Benowo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2.  Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak