Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1197/Pdt.G/2025/PN Sby IMRON ROSADI 1.GANCAR KARYONO, SE
2.RAHMAT SUTRISNO
3.ANDI MUKTICAHYONO, SE
4.ANDI SULIANTUSO
5.DICKY HERDA DEDALY WAHYUDI PUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1197/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMRON ROSADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HIMRON ROSADI
Tergugat
NoNama
1GANCAR KARYONO, SE
2RAHMAT SUTRISNO
3ANDI MUKTICAHYONO, SE
4ANDI SULIANTUSO
5DICKY HERDA DEDALY WAHYUDI PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA RUNGKUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak melaksanakan untuk segera melunasi semua beban pajak, Pembayaran-pembayaran baik PBB, Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) dan biaya Balik Nama Sertifikat maupun pembayaran Akta Perjanjian Jual beli dan Akta Jual beli tersebut adalah tanpa dasar hukum dan alas hak yang sah sebagaimana dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli dan ditingkatkan menjadi Akta Jual beli  adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum
  4. Menyatakan klasula Pasal 3 di dalam Akta Perjanjian  Ikatan Jual Beli, Pasal 8 Akta Jual beli  serta Pasal 6 Perjanjian Pengikatan Jual beli yang telah diLegalisasi oleh Notaris ARIYANI, SH harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan tindakan berupa Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan dari Turut Tergugat atas penjualan obyek pajak sebesar  Rp. 10.820.999.800 atas penjualan tersebut yang belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya  dan  terdapatnya data validasi e-PPHTB berupa penjualan obyek pajak sebesar Rp. 5.180.041.200,- atas penjualan tersebut belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya seharusnya ditujukan kepada Para Tergugat bukannya kepada Penggugat
  6. Bahwa menghukum dan memerintahkan Para Tergugat agar segera melakukan pembayaran atas penjualan obyek pajak sebesar Rp. 10.820.999.800 atas penjualan tersebut belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya  dan  serta terdapatnya data validasi e-PPHTB berupa penjualan obyek pajak sebesar Rp. 5.180.041.200,- atas penjualan tersebut belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya tanpa syarat;
  7. Menghukum Para Tergugat  untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) secara tanggung renteng;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi immateril  kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan/dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
  10. Menyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak