| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat yang tidak melaksanakan untuk segera melunasi semua beban pajak, Pembayaran-pembayaran baik PBB, Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) dan biaya Balik Nama Sertifikat maupun pembayaran Akta Perjanjian Jual beli dan Akta Jual beli tersebut adalah tanpa dasar hukum dan alas hak yang sah sebagaimana dalam Perjanjian Pengikatan Jual beli dan ditingkatkan menjadi Akta Jual beli adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan klasula Pasal 3 di dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Pasal 8 Akta Jual beli serta Pasal 6 Perjanjian Pengikatan Jual beli yang telah diLegalisasi oleh Notaris ARIYANI, SH harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tindakan berupa Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan dari Turut Tergugat atas penjualan obyek pajak sebesar Rp. 10.820.999.800 atas penjualan tersebut yang belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya dan terdapatnya data validasi e-PPHTB berupa penjualan obyek pajak sebesar Rp. 5.180.041.200,- atas penjualan tersebut belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya seharusnya ditujukan kepada Para Tergugat bukannya kepada Penggugat
- Bahwa menghukum dan memerintahkan Para Tergugat agar segera melakukan pembayaran atas penjualan obyek pajak sebesar Rp. 10.820.999.800 atas penjualan tersebut belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya dan serta terdapatnya data validasi e-PPHTB berupa penjualan obyek pajak sebesar Rp. 5.180.041.200,- atas penjualan tersebut belum diterbitkan faktur dan dibayarkan PPN nya tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan/dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|