Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1068/Pdt.P/2025/PN Sby CHURROTUL AINY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1068/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHURROTUL AINY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dimana nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dengan Nomor: 3578-LT-24042025-0018 tercatat atas nama AVIVATUL OEMRIYAH, DRA sedangkan nama yang benar adalah nama AVIVATUL UMI CHURIYAH sesuai dengan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan perubahan Akta Kelahiran milik PEMOHON kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama Orang Tua Perempuan / Ibu PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3578-LT-24042025-0018 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak